Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kementerian Keuangan yang pernah dipimpinnya tidak memiliki kaitan dengan penunjukan langsung Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat milik pemerintah.
Ia pun menyangkal tudingan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, bahwa BP Migas tidak dapat berbuat apa-apa terhadap perintahnya yang meminta BP Migas menyerahkan kondensat kepada TPPI.
"Saya sudah bertemu dia dan dia mengatakan itu adalah kesalahan
statement. Surat Menteri Keuangan ketika itu adalah tentang tata laksana pembayaran," ujar Sri Mulyani usai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, kebijakannya untuk mengeluarkan surat itu sesuai dengan fungsi umum Menteri Keuangan sebagai bendahara negara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara.
Lebih lanjut, perempuan yang kerap disapa Ani itu memaparkan surat yang diterbitkannya juga didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Rekomendasi Eksternal
Dalam menerbitkan surat tersebut, institusi yang dipimpinnya juga mempertimbangkan dua surat lain. Pertama, surat yang dikeluarkan oleh manajemen PT Pertamina (Persero) Nomor 941 tertanggal 31 oktober 2008, perihal persetujuan pembelian mogas atau premium dengan kadar oktan 88, sebanyak 50 ribu barel per hari.
Kedua, surat yang ditujukan BP Migas kepada TPPI Nomor 011 tertanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukkan langsung kepada TPPI yang setengah lebih sahamnya dimiliki pemerintah.
Soal surat tentang tata laksana pembayaran yang dikeluarkannya, Ani memastikan dirinya selaku Menteri Keuangan ketika itu mewajibkan TPPI melunasi pembayaran kondensat yang disuplai oleh BP Migas.
"Disebutkan jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual TPPI wajib dilunasi," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan mengeluarkan surat soal tata laksana pembayaran kondensat oleh TPPI kepada pemerintah itu juga didasarkan pada hasil pertemuan otoritas BP Migas dan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Disebutnya, kedua lembaga itu telah menggelar tiga pertemuan sebelum mengeluarkan rekomendasi penetapan tata laksana pembayaran kondensat BP Migas yang akan diolah TPPI.
(gen)