Menilai Divonis 'Brutal', Anas Pertimbangkan Ajukan PK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 16:16 WIB
Anas Urbaningrum menilai vonis kasasi untuknya dibuat oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala.
Terpidana Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya angkat suara atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang melipatgandakan vonis hukumannya menjadi 14 tahun bui. Anas menganggap putusan putusan hakim MA tersebut telah "memporak-porandakan keadilan". (Baca juga: Anas akan Tulis Buku 'Mati Ketawa di Rutan KPK')

Anas sebelumnya mengira upaya hukum kasasi bisa lebih meringankan hukumannya yang sebelumnya telah mendapat bonus keringanan satu tahun di tingkat banding. Nahas yang didapat, kasasi yang ditempuh Anas menjadi semacam blunder yang menyerang balik dirinya.

"Palu hakim kasasi berlumuran `darah`. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujar Anas dalam keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya, Handika Honggo Wongso, Selasa (9/6). (Baca juga: KPK Kritisi Pertentangan Putusan Hakim Haswandi Dulu dan Kini)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menggambarkan hukuman Artidjo Alkostar yang menjadi Hakim Ketua Pemutus Kasasi sebagai "vonis brutaliti" --meski dia mengaku belum membaca pertimbangan lengkapnya. Firman menganggap putusan itu tidak adil lantaran Artidjo dianggap sebagai orang yang pro terhadap KPK.

"Saya pikir putusan Hakim Artidjo melampaui kewenangannya di bidang judec juris. Jadi ada arogansi judicial yang tampak dari putusan itu," ujar Firman.

Firman mengatakan pihaknya kini masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA untuk mengkaji dan mempelajari pertimbangan hakim. Selain itu, Firman juga megatakan tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan Anas untuk menentukan sikap atas putusan kasasi yang mereka terima. (Baca juga: Kangen, Saan Jenguk Anas Urbaningrum di Rutan KPK)

"Kemungkinan bisa eksaminasi, bisa juga upaya lain termasuk PK. Karena pertimbangan hakim Artidjo ini di luar kebiasaan," kata Firman.

Hakim Agung Artidjo Alkostar memang dikenal sebagai hakim yang tak segan untuk memberikan hukuman maksimal pada koruptor. Dia juga dikenal dengan hakim agung yang berintegritas. Hampir tidak pernah namanya disebut-sebut atau dikaitkan dengan isu minor terkait dirinya saat menangani kasus tertentu.

Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo adalah seorang pengacara LBH yang menangani kasus-kasus “menarik” seperti kasus petrus atau penembakan misterius atau penggusuran Candi Borobudur dan Prambanan. Juga kasus petani garam Madura.

Soal hukuman berat kepada koruptor, ini tak lepas dari pandangannya yang menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak pada masa depan bangsa. Selain Anas, ada beberapa putusan yang dibuat oleh Artidjo yang membuat para koruptor gemetar.

Kolega Anas di Partai Demokrat, Angelina Sondakh menangis ketika putusan kasasi yang diketuai Artidjo yang memperberat vonis 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara. Begitu juta dia yang menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun kepada Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap sebesar Rp 5 miliar dalam kasus BLBI. (Baca juga: Adnan Buyung: Larangan Jenguk itu Kejam!)

Hakim Anggota pemutus kasasi Anas Urbaningrum, Krisna Harahap menjelaskan, di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," kata Krisna.

"Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup,ia terancam penjara selama 4 tahun," kata Krisna menambahkan.

Majelis hakim dalam putusan kasasinya juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER