Hakim Agung: Kasasi Anas Urbaningrum Bumerang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 20:40 WIB
Sempat mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding, Anas Urbaningrum harus menerima kenyataan pahit hukumannya ditambah jadi 14 tahun dalam kasasi.
Anas Urbaningrum usai menjalani sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Anggota pemutus kasasi Anas Urbaningrum, Krisna Harahap, menilai upaya hukum yang diajukan bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini justru menjadi bumerang. Alih-alih meringankan Anas, kasasi justru memperberat hukuman Anas. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang," kata Hakim Krisna Harahap ketika dihubungi CNN Indonesia, Jakarta, Senin (8/6).

Krisna mengatakan, hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikul Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. Krisna menjelaskan, di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. (Baca juga: Mahfud Suroso Divonis Enam Tahun Bui Akibat Korupsi Hambalang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," kata Krisna.

"Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup,ia terancam penjara selama 4 tahun," kata Krisna menambahkan.

Majelis hakim dalam putusan kasasinya juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun Bui)

MA menurut Krisna berpendapat bahwa masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.
Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang telah terbukti mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru meringankan vonnis menjadi tujuh tahun penjara. "Oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang," kata Krisna mengutip putusan pengadilan tinggi.

Tak puas pada putusan ini, Anas mengajukan kasasi ke MA. Keputusan ini berbuah pada ditambahkannya hukuman Anas menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER