"Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang," kata Hakim Krisna Harahap ketika dihubungi CNN Indonesia, Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup,ia terancam penjara selama 4 tahun," kata Krisna menambahkan.
MA menurut Krisna berpendapat bahwa masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.
Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang telah terbukti mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.
Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru meringankan vonnis menjadi tujuh tahun penjara. "Oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang," kata Krisna mengutip putusan pengadilan tinggi.
Tak puas pada putusan ini, Anas mengajukan kasasi ke MA. Keputusan ini berbuah pada ditambahkannya hukuman Anas menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara. (sur)