Jakarta, CNN Indonesia -- Segala cara dilakukan Sophian Martabaya untuk bisa menikahi istri ketiganya. Demi mengikat tali perkawinan, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung berusia 62 tahun itu mengaku masih bujangan.
Tapi Sophian tak menyangka perbuatanya itu berujung pada konsekuensi yang serius. Dia kini terancam kena sanksi pemberhentian secara tidak hormat lantaran diduga telah memalsukan dokumen.
Ancaman sanksi itu kian diperberat dengan perbuatan Sophian yang kedapatan melakukan pertemuan dengan orang berperkara dalam kasus korupsi, Indra Iriansyah. Bekas Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II itu pula yang melaporkan Sophian ke Majelis Kehormatan Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pemalsuan dokumen itu terungkap ketika Sophian mengurus data identitas untuk mengurus pernikahan dengan calon istri ketiganya. Namun data yang tercatat di kelurahan tidak sama dengan data pada Kartu Tanda Penduduk milik Sophian.
Selain tahun tanggal lahir yang berbeda, status Sophian tercatat "belum kawin". Padahal Sophian telah tercatat oleh negara menikah dengan istri pertamanya pada 1983, sebelum menikah siri dengan istri keduanya pada 2003.
'Data palsu' itu lantas dijadikan sebagai rujukan oleh penghulu sebagai status resmi yang disandang oleh Sophian. Dalam proses ijab kabul yang digelar 12 Maret 2009, Sophian menandatangani pernyataan dalam prosesi sakral.
Pernyataan yang tertulis di atas kertas itu berbunyi: "Demi Allah saya menyatakan sungguh-sungguh bahwa saya seorang jejaka."
Bukti yang termaktub dalam dokumen itu menjadi bahan cecaran hakim dalam sidang majelis kehormatan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (21/5).
Majelis hakim kehormatan mempertanyakan perbuatan Sophian yang telah memberikan data palsu dan pernyataan kibul. Namun Sophian berdalih dirinya tidak tahu isi pernyataan yang telah ditandatangani olehnya sendiri.
"Saya tidak membaca soal itu. Saya tak punya banyak waktu untuk membacanya. Situasinya tidak memungkinkan dan hadirin sudah menanti prosesi pernikahan," kata Sophian saat memberikan pembelaan.
Meski demikian anggota majelis hakim Ibrahim menilai perbuatan Sophian telah mengingkari undang-undang dengan cara memberikan data dan pernyataan palsu.
"Sebagai seorang hakim yang mulia, Anda tentunya tahu berbohong itu perbuatan tercela. Kasihan hakim-hakim yang lain. Ulah bapak telah merendahkan martabat dan menjatuhkan marwah hakim," ujar Ibrahim.
Saat ini sidang diskors untuk jeda istirahat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sophian terancam kena rekomendasi penjatuhan sanksi "Pemberhentian tetap tidak dengan hormat" sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Sidang majelis kehormatan hakim digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama Mahkamah Agung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, dengan enam anggota majelis kehormatan hakim yang mendampinginya.
(obs)