"Pencabutan hak politik, dapat dilihat apa pertimbangan hukumnya karena yang bersangkutan melakukan perbuatan ini (korupsi dan cuci uang) berlatar belakang politik," kata Suhadi Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kemungkinan publik salah pilih harus dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan kepadanya. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun Bui)
"Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," kata Krisna.
Selain itu Anas harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Jika masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun. (Baca juga: Supir Mahfud Suroso Sebut Bosnya Serahkan Duit ke Anas)
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Di pangadilan tingkat pertama Anas divonsi hakim Tipikor delapan tahun penjara. Dalam sidang banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim mengurangi hukumannya menjadi tujuhu tahun penjara.
Tak puas pada vonis ini, ia mengajukan kasasi ke MA. Namun majelis hakim MA malah menambah hukumannya menjadi dua kali lipat lebih berat yakni 14 tahun penjara. (sur)