Perguruan Tinggi Kedinasan Berjalan Tanpa Pengawasan

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 01:58 WIB
Perguruan tinggi kedinasan selama ini belum memiliki peraturan pemerintah (PP). Kemenristek Dikti baru merancang PP soal perguruan tinggi kedinasan.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir ditemani oleh Ketua Umum Seleksi Masuk Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SMBPTN) 2015 Rochmad Wahab saat meninjau peserta difabel pada pelaksanaan SMBPTN di Universitas Indonesia, Selasa (9/6). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Depok, CNN Indonesia -- Perguruan tinggi kedinasan selama ini belum memiliki aturan yang jelas. Meski bernaung di bawah Undang-undang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi kedinasan selama ini belum memiliki peraturan pemerintah.

Pengelolaan perguruan tinggi kedinasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Belum adanya PP sebagai turunan Undang-undang tersebut membuat perguruan tinggi kedinasan seolah berjalan tanpa pengawasan.

Menteri Riset Teknologi dan Pendididikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, PP soal perguruan tinggi kedinasan tersebut saat ini baru berbentuk rancangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan keluarkan PP menyangkut perguruan tinggi kedinasan, tapi masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah," kata Nasir saat ditemui di kawasan Depok, Selasa (9/6).

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, untuk perguruan tinggi kedinasan, Kemenristekdikti akan mengontrol perihal akademiknya saja. Sementara hal lainnya akan diserahkan pada lembaga terkait seperti kementerian/lembaga atau lembaga pemerintah nonementerian.

Saat ini ada lebih dari 100 perguruan tinggi kedinasan baik yang berada di bawah kementerian, seperti Politeknik Kesehatan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dan Sekolah Akutansi Negara (STAN). Semenatara perguruan tinggi yang ada di bawah lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional, dan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER