Depok, CNN Indonesia -- Perguruan tinggi kedinasan selama ini belum memiliki aturan yang jelas. Meski bernaung di bawah Undang-undang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi kedinasan selama ini belum memiliki peraturan pemerintah.
Pengelolaan perguruan tinggi kedinasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Belum adanya PP sebagai turunan Undang-undang tersebut membuat perguruan tinggi kedinasan seolah berjalan tanpa pengawasan.
Menteri Riset Teknologi dan Pendididikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, PP soal perguruan tinggi kedinasan tersebut saat ini baru berbentuk rancangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan keluarkan PP menyangkut perguruan tinggi kedinasan, tapi masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah," kata Nasir saat ditemui di kawasan Depok, Selasa (9/6).
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, untuk perguruan tinggi kedinasan, Kemenristekdikti akan mengontrol perihal akademiknya saja. Sementara hal lainnya akan diserahkan pada lembaga terkait seperti kementerian/lembaga atau lembaga pemerintah nonementerian.
Saat ini ada lebih dari 100 perguruan tinggi kedinasan baik yang berada di bawah kementerian, seperti Politeknik Kesehatan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dan Sekolah Akutansi Negara (STAN). Semenatara perguruan tinggi yang ada di bawah lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional, dan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik.
(sur)