Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Sutan Bhatoegana, Unung Rusyatie, menolak memberi kesaksian dalam persidangan perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Unung sedianya menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Sutan.
Tim panasehat hukum Sutan menilai penolakan tersebut sesuai dengan Pasal 168 KUHAP yang memperbolehkan saksi yang memiliki hubungan keluarga menolak bersaksi dalam persidangan. Penolakan itu menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menanyakan kembali kesediaan Unung bersaksi di muka sidang.
"Bagaimana, apakah bersedia memberikan keterangan?" tanya Hakim Ketua Artha Theresia kepada Unung. "Tidak bersedia," jawab Unung. Penolakan itu mendapat anggukan setuju dari suaminya yang duduk di kursi terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban Unung, jaksa penuntut umum KPK menyatakan tidak keberatan. Namun jaksa tetap mengharapkan pertimbangan penilaian dari hakim lantaran ada keterangan yang saling berkaitan antara kesaksian Unung dengan enam saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU KPK.
"Baiklah, saudara boleh mengundurkan diri," ujar Hakim Artha mempersilakan Unung keluar dari ruang sidang.
Dalam lanjutan sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan satu unit tanah dan bangunan berupa rumah di Medan. Rumah itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Sutan dari Komisaris PT SAM Mandiri Saleh Abdul Malik, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Merujuk berkas dakwaan jaksa, rumah itu diberikan oleh Saleh untuk dijadikan sebagai kantor atau posko pencalonan Sutan saat berniat maju dalam pertarungan Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2012.
Saleh disebut punya hubungan dekat dengan Sutan lantaran pernah dibantu mendapatkan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Harga rumah itu ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Duit rumah dibayarkan oleh Saleh dengan menggunakan cek pada 27 Juli 2012 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pada 27 Desember 2012 sejumlah Rp 250 juta. Selebihnya, pembayaran dilakukan oleh Sutan melalui Unung secara tunai dan berkala.
(meg)