Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan ini kemungkinan akan dilakukan setelah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita periksa dulu semua saksi-saksi, dokumen dan barang bukti kita lihat. Ini sudah hampir terang memang, nanti kalau ada (dugaan) pasti akan kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis malam (4/6). (Baca juga:
Diperiksa soal Kondensat, Anggito Abimanyu Bela Sri Mulyani)
Walau demikian, dia mengatakan, sejauh ini keterangan Purnomo masih belum diperlukan. Dia menjelaskan, dari bukti-bukti yang ada, belum ada indikasi keterlibatan Purnomo dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat di pemeriksaan selanjutnya apa ada (indikasi keterlibatan) atau tidak," kata Viktor.
Rencana penyidik memeriksa Purnomo telah disampaikan Viktor sejak Jumat pekan lalu. Meski demikian, Victor belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Purnomo. Menurutnya, penyidik akan lebih dulu memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo. (Baca juga:
Demokrat: SBY Selalu Main Golf Pakai Uang Pribadi)
"Urut-urutannya Bu Evita Legowo dulu. Nanti setelah dia diperiksa, baru ke sana. Jadi bertahap, harus mengalir gitu," katanya. Pemeriksaan Evita rencananya dilakukan Jumat (5/6) pekan depan.
Victor memaparkan, pemeriksaan keduanya bertujuan untuk menggali tugas dan fungsi Menteri ESDM dalam pengambilan kebijakan penjualan kondensat.
Penyidik juga ingin memastikan payung hukum yang digunakan pada proses penjualan kondensat yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. (Baca juga:
Pemeriksaan Dahlan Iskan Tunggu Koordinasi Bareskrim-KPK)
Kasus ini berawal dari penjualan kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, penjualan kondensat tersebut justru mengakibatkan piutang yang berpotensi merugikan negara.
Dalam kasus penjualan ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas beberapa waktu lalu. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.
Sementara pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan mesti menjalani operasi jantung di Singapura. Seorang penegak hukum di Markas Besar Polri menyatakan, kemungkinan besar penyidik akan dikirim ke Singapura untuk memeriksa Honggo.