Bareskrim Periksa Purnomo Yusgiantoro Setelah Sri Mulyani

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 13:20 WIB
Bekas Menteri Pertahanan Pemerintahan Presiden SBY, Purnomo Yusgiantoro tak lepas dari incaran polisi untuk dimintai keterangan terkait penjualan kondensat.
Mantan Menhan Purnomo Yusgiantoro (kanan) dan mantan KSAL Laksamana TNI Purn Bernard Kent Sondakh (kiri) menghadiri malam anugerah Bintang Emas 2014 di Jakarta, Senin (22/12). (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan ini kemungkinan akan dilakukan setelah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kita periksa dulu semua saksi-saksi, dokumen dan barang bukti kita lihat. Ini sudah hampir terang memang, nanti kalau ada (dugaan) pasti akan kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis malam (4/6). (Baca juga: Diperiksa soal Kondensat, Anggito Abimanyu Bela Sri Mulyani)

Walau demikian, dia mengatakan, sejauh ini keterangan Purnomo masih belum diperlukan. Dia menjelaskan, dari bukti-bukti yang ada, belum ada indikasi keterlibatan Purnomo dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat di pemeriksaan selanjutnya apa ada (indikasi keterlibatan) atau tidak," kata Viktor.

Rencana penyidik memeriksa Purnomo telah disampaikan Viktor sejak Jumat pekan lalu. Meski demikian, Victor belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Purnomo. Menurutnya, penyidik akan lebih dulu memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo. (Baca juga: Demokrat: SBY Selalu Main Golf Pakai Uang Pribadi)

"Urut-urutannya Bu Evita Legowo dulu. Nanti setelah dia diperiksa, baru ke sana. Jadi bertahap, harus mengalir gitu," katanya. Pemeriksaan Evita rencananya dilakukan Jumat (5/6) pekan depan.

Victor memaparkan, pemeriksaan keduanya bertujuan untuk menggali tugas dan fungsi Menteri ESDM dalam pengambilan kebijakan penjualan kondensat.

Penyidik juga ingin memastikan payung hukum yang digunakan pada proses penjualan kondensat yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. (Baca juga: Pemeriksaan Dahlan Iskan Tunggu Koordinasi Bareskrim-KPK)

Kasus Bermula

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER