Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui menyerahkan duit sebanyak US$ 200 ribu untuk bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII, Tri Yulianto. Duit diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggota dewan.
"Sejak saya menjabat Kepala SKK Migas, dari awal diberi tahu biasanya ada hubungan konstitusional antara DPR dan SKK selama tahunan. Saya menyerahkan US$ 200 ribu dalam rangka THR," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).
Rudi mengaku, duit diberikan atas permintaan secara implisit oleh Sutan ketika menelepon dirinya. "Raja minyak mau ke luar negeri. Kami di DPR mau lebaran, bagaimana ini?" ujar Rudi menirukan ucapan Sutan kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan duit berlangsung selama dua menit sekitar bulan Juli 2013, di toko buah All Fresh, MT Haryono, Jakarta. Duit dolar Amerika Serikat tersebut terbungkus sebuah ransel hitam. "Saya sudah berjanji mau menyerahkan titipan untuk Sutan. Tri menjawab 'Ya terima kasih, selamat jalan'," kata Rudi.
Sekitar empat hari setelah proses penyerahan duit, Rudi menerima Sutan di rumahnya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. "Saya menanyakan apakah sudah diterima, Pak Sutan bilang 'Sudah, kami ber-54'. Saya beranggapan (uang THR) kurang, karena hanya US$ 200 ribu," katanya.
Ihwal penyerahan duit diakui oleh sopir Rudi, Asep Toni dalam sidang Sutan, Mei lalu. Saat itu, Asep tengah mengantarkan bosnya menuju Bandung.
"Pak Rudi membawa kantong ke dalam toko buah, keluar tidak bawa apa-apa. Tidak beli buah juga," kata sopir Rudi, Asep Toni, saat bersaksi. Ketika ditanya soal detail bentuk dan isi kantong, Asep mengaku tak tahu, sebab dia sibuk membersihkan kaca jendela mobil.
Rudi menjelaskan, duit tersebut berasal dari pelatih golfnya, Deviardi. Sementara itu, Deviardi dalam sidang Sutan bersaksi Rudi telah meminta kembali duitnya sebesar US$ 300 ribu untuk diberikan ke Komisi VII DPR yang membidangi energi. Duit tersebut diperuntukkan THR bagi anggota DPR.
Deviardi mengatakan, Rudi kerap menitipkan duit kepadanya. Duit tersebut disimpan Deviardi di beberapa deposito bank. Apabila sewaktu-waktu Rudi meminta, maka Deviardi akan dihubungi.
Namun soal penyerahan duit di toko buah itu ditampik Tri. "Pernah tidak sengaja ketemu. Sekitar bulan puasa menjelang lebaran, Juli. Hanya sebentar, saya mau beli buah. Tidak menerima apa-apa. Silakan dilihat CCTV dan dibuktikan," katanya.
Tri mengatakan dia hanya bercakap sebentar dengan Rudi soal banyaknya demonstran di depan kantor SKK Migas. "Saya cuma bilang prihatin," kata dia.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(rdk)