Bambang Widjojanto Desak MK Segera Putuskan Gugatan UU KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 00:56 WIB
Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatannya.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) berfoto di belakang patung logo YLBHI sebelum menerima hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan soal pemberhentian sementara pimpinan komisi antirasuah yang termaktub dalam UU KPK. Dalam gugatannya, Bambang meminta MK menafsirkan pasal yang dinilai mengkriminalisasikan pimpinan.

Dalam Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, pimpinan diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Menurut Bambang, pasal tersebut justru tak melindungi pimpinan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

Bambang menilai, celah hukum tersebut dapat menyurutkan antusiasme para pendaftar pimpinan KPK untuk periode selanjutnya yang kini tengah digelar oleh panitia seleksi hingga 24 Juni 2015 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya sidang ini menjadi penting dan relevan kalau segera bisa diputuskan. Itu akan membuka jendela lagi kalau proses seleksi itu akan diminati. Saya ini dalam posisi menghidupkan optimisme, bagi saya ini tidak ada kepentingannya, saya berpikirnya itu untuk pimpinan sekarang dan ke depan," ujar Bambang usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6).

Lebih lanjut, Bambang berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya. Bambang menilai perlu ada penafsiran batasan tindak pidana yang dapat menjatuhkan seseorang dari jabatan komisioner.

Dalam sidang terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej menjelaskan MK perlu membatasi jenis tindak pidana yang dapat mengancam posisi seorang pimpinan antara lain korupsi, narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat, kejahatan yang mengancam keamanan negara, dan kejahatan yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun.

Senada dengan Edward, ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menambahkan, "Pasal itu akan jadi hantu yang membuat calon pimpinan KPK berpikir dua kali (untuk mendaftar). Padahal KPK berfungsi menangkap koruptor kakap yang selama ini belum pernah dijerat insitutusi penegak hukum konvensional."

Selain itu, Saldi berpendapat perlu ada batasan ruang lingkup waktu kapan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan. Terlebih, ada masa tenggat kadaluwarsa suatu kasus apabila tak segera diproses.

Di penghujung sidang, majelis hakim menyampaikan sidang selanjutnya bakal dilangsungkan pada tanggal 25 Juni. Padahal, batas akhir pendaftaran calon pimpinan yakni tanggal 24 Juni 2015. Bambang menilai, majelis hakim perlu segera merumuskan putusan sebelum tenggat tersebut. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER