Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan sengaja tidak melimpahkan kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung agar dia bisa menjalani sidang praperadilan terlebih dahulu.
"Praperadilan dulu. Kalau langsung dilimpahkan nanti dibilang tidak diberi kesempatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/6).
Dia pun mengaku tidak keberatan jika pada akhirnya Bambang memenangkan sidang gugatannya. Menurutnya, kemenangan Bambang adalah kemenangan yang diperoleh melalui jalan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya tidak betul, saya limpahkan sekarang, praperadilan dia gugur, saya menang. Tapi saya tidak lakukan itu, Polri melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar," katanya.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Setelah ini, penyidik diharuskan melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Bambang sendiri diketahui sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan kembali dimohonkan setelah sebelumnya dicabut karena ada putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini.
(utd)