"Di parsel, kesempatan memasukkan produk kedaluwarsa dan ilegal," kata Roy Sparringa di Kantor BPOM Pusat, Jakarta, Rabu (10/6).
Pilihan Redaksi
|
Untuk itu, bagi masyarakat yang membeli parsel diminta untuk menyimpan bukti pembayaran. Tujuannya agar jika ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan dalam parsel, masyarakat bisa melaporkannya ke BPOM dengan menyertakan bukti pembayaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Roy juga mengimbau para pengusaha parcel agar menyertakan produk yang layak dalam kemasan parcelnya.
Selain parsel, BPOM juga akan melakukan pengawasan pada hidangan buka puasa atau takjil. BPOM menurut Roy akan memeriksa apakah takjil yang dijajakan mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Untuk takjil sendiri, BPOM juga akan melakukan pengawasan di pasar. Sebab, para pedagang takjil mendapatkan bahan dari pasar sehingga jika ditemukan bahan berbahaya kemungkinan besar itu didapatkan di pasar.
"Pasar ini sumber pasokan bahan berbahaya karena usaha mikro ini usaha dadakan. Mereka belanjanya di pasar," kata Roy. (sur)