Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa mengimbau masyarakat mewaspadai produk kedaluwarsa di dalam parsel lebaran. Parsel yang dijual dalam bentuk kemasan kerap dimanfaatkan untuk menjual produk kedaluwarsa.
"Di parsel, kesempatan memasukkan produk kedaluwarsa dan ilegal," kata Roy Sparringa di Kantor BPOM Pusat, Jakarta, Rabu (10/6).
Pilihan Redaksi Cara Sederhana Membedakan Obat Palsu danRoy menjelaskan, produk yang terdapat di parsel juga seringkali mengatasnamakan produk luar negeri padahal sebenarnya produk itu merupakan produk palsu. "Kemasannya sudah canggih mereka," ujar Roy.
|
Untuk itu, bagi masyarakat yang membeli parsel diminta untuk menyimpan bukti pembayaran. Tujuannya agar jika ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan dalam parsel, masyarakat bisa melaporkannya ke BPOM dengan menyertakan bukti pembayaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti ini penting untuk mengungkap," ujarnya. (Baca juga:
Boraks dan Formalin Ditemukan di Kuliner Sabang, Warga Takut)
Selain itu, Roy juga mengimbau para pengusaha parcel agar menyertakan produk yang layak dalam kemasan parcelnya.
Pada tahun 2014 lalu, intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan oleh BPOM menemukan bahwa pelanggaran yang ditemukan pada parsel memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 49 juta. Jumlah ini memang tidak terlalu besar namun cenderung naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 5 juta dan tahun 2012 yang mencapai Rp 6 juta.
Selain parsel, BPOM juga akan melakukan pengawasan pada hidangan buka puasa atau takjil. BPOM menurut Roy akan memeriksa apakah takjil yang dijajakan mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Untuk takjil sendiri, BPOM juga akan melakukan pengawasan di pasar. Sebab, para pedagang takjil mendapatkan bahan dari pasar sehingga jika ditemukan bahan berbahaya kemungkinan besar itu didapatkan di pasar.
"Pasar ini sumber pasokan bahan berbahaya karena usaha mikro ini usaha dadakan. Mereka belanjanya di pasar," kata Roy.
(sur)