KONI Empat Tahun Tak Buat Laporan Keuangan Bansos

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 07:48 WIB
KONI dilaporkan KORUPSSI ke KPK karena tak membuat laporan pertanggung jawaban sejak 2010 hingga 2013 atas dana bansos yang mereka terima dari Kemenpora.
Logo Komite Olahraga Nasional Indonesia. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran tak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan sosial dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun menurut Koordinator Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) Parto Pangaribuan, laporan pertanggungjawaban keuangan hanya permulaan saja.

Pasalnya dalam kegiatan yang dilakukan oleh KONI banyak kegiatan yang mencurigakan. Karena itu dibutuhkan audit investigasi oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.

"Audit yang dilakukan BPK atas laporan keuangan Kemenpora hanya bersifat administrasi, butuh audit investigas oleh KPK," kata Parto kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dari hasil audit administrasi tersebut tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban dari KONI, maka audit investigasi bisa mendalami dugaan kecurangan yang terjadi.

Sebagai penerima dana bantuan sosial, KONI menurut Parto seharusnya menyerahkan laporan pertanggungjawaban pada tahun berikutnya setelah menerima dana. "Kegiatan 2010 seharusnya dilaporkan pada 2011," katanya.

Namun selama empat tahun berturut-turut, KONI tak juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Dana bantuan sosial yang digelontorkan Kemenpora ke KONI selama kurun waktu 2010-2013 sebesar Rp 135,15 miliar. Jumlah tersebut diajukan untuk kegiatan seperti pertandingan uji coba, seminar, tes kesehatan, tes doping, dan latihan.

Menurut Parto ada ribuan kegiatan diajukan selama empat tahun tersebut. Ada banyak kegiatan yang patut dicurigai dan membutuhkan investigasi lembaga penegak hukum. "Ada temuan mencurigakan antara angka yang ada dengan volume kegiatan," ujar Parto.

Namun ia belum berani mengungkapkan lebih lanjut sebelum penyelidikan dilakukan KPK. Lembaga Antirasuah sendiri menurutnya siap menyelidiki laporan KORUPSSI ini. Namun jika nanti potensi kerugian negara di bawah Rp 1 miliar, KPK menurut Parto menyarankan laporan diberikan ke Kejaksaan Agung atau kepolisian.

Berdasarkan hasil penelusuran KORUPSSI terhadap dokumen pengelolaan belanja bantuan sosial, terungkap 192 penerima bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, tiga lembaga di antaranya adalah KONI.

Dalam laporannya ke KPK, Parto belum mencantumkan individu yang dinilai bertanggung jawab. KORUPSSI menurutnya menyasar KONI sebagai institusi untuk kemudian nantinya dikembangkan secara merinci dalam penelaahan lebih lanjut.

Parto menilai KONI telah tidak patuh terhadap Kemenpora meski mendapatkan bantuan keuangan secara penuh. Ketika Kemenpora membekukan PSSI, ujar Parto memberi contoh, KONI justru membela PSSI habis-habisan dan tidak mendukung upaya pemerintah membersihkan mafia di dunia sepak bola.

KONI dianggap telah melakukan "kongkalikong" dengan PSSI untuk tidak melakukan reformasi dunia olahraga di Indonesia. "Sebaliknya, mereka malah semakin memperburuk situasi olahraga di Indonesia," ujar Parto. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER