Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) mengadukan dugaan potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/6). KONI diduga telah melakukan penyelewengan anggaran lantaran tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Laporan yang dilayangkan KORUPSSI merujuk ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara dari APBN, hasil audit BPK mendapati adanya potensi dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk KONI.
(Baca juga: PSSI Dituding Gelar Tur 'Sirkus' Timnas U-19 Tanpa Bagi Hasil)Berdasarkan hasil penelusuran KORUPSSI terhadap dokumen pengelolaan belanja bantuan sosial, terungkap 192 penerima bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, tiga lembaga di antaranya adalah KONI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total dana bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan oleh KONI mencapai Rp 135,13 miliar," ujar Koordinator KORUPSSI Parto Pangaribuan usai melaporkan aduannya di Gedung KPK.
Parto menduga duit jatah Bansos itu seharusnya digunakan KONI untuk kegiatan seperti pelatihan, seminar, kegiatan adu-tanding, tes kesehatan dan doping, serta sejumlah agenda lainya. Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan, Parto menilai KONI sebagai lembaga yang membawahi banyak cabang olahraga telah melakukan sebuah "pembangkangan". (Baca juga:
(Baca: Laporan ke KPK Sebut Nama Pejabat PSSI Beserta Bukti Korupsi)
Parto mengatakan pelaporan yang diserahkan kepada Divisi Pengaduan Masyarakat KPK masih berupa bukti-bukti yang sifatnya administratif. Kelengkapan pelaporan perlu mendapat tindak lanjut pendalaman berupa bukti hasil audit investigasi.
"Yang pasti dengan tidak adanya pertanggungjawaban itu artinya ada kemungkinan ketidakbecusan pengelolaan dana tersebut. Apakah kegiatan itu fiktif, nanti akan kami cari tahu," ujar Parto.
Dalam pelaporannya, Parto menegaskan belum ada pihak individu yang disasar baik pejabat di pos-pos tertentu maupun pejabat struktural yang ada di KONI. Dalam hal ini, KORUPSSI menyasar KONI sebagai institusi untuk kemudian nantinya dikembangkan secara merinci dalam penelaahan lebih lanjut.
Parto menilai KONI telah tidak patuh terhadap Kemenpora meski mendapatkan bantuan keuangan secara penuh. Ketika Kemenpora membekukan PSSI, ujar Parto memberi contoh, KONI justru membela PSSI habis-habisan dan tidak mendukung upaya pemerintah membersihkan mafia di dunia sepak bola.
KONI dianggap telah melakukan "kongkalikong" dengan PSSI untuk tidak melakukan reformasi dunia olahraga di Indonesia. "Sebaliknya, mereka malah semakin memperburuk situasi olahraga di Indonesia," ujar Parto.
(sip/sip)