Laporan yang dilayangkan KORUPSSI merujuk ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara dari APBN, hasil audit BPK mendapati adanya potensi dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk KONI. (Baca juga: PSSI Dituding Gelar Tur 'Sirkus' Timnas U-19 Tanpa Bagi Hasil)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parto menduga duit jatah Bansos itu seharusnya digunakan KONI untuk kegiatan seperti pelatihan, seminar, kegiatan adu-tanding, tes kesehatan dan doping, serta sejumlah agenda lainya. Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan, Parto menilai KONI sebagai lembaga yang membawahi banyak cabang olahraga telah melakukan sebuah "pembangkangan". (Baca juga: (Baca: Laporan ke KPK Sebut Nama Pejabat PSSI Beserta Bukti Korupsi)
"Yang pasti dengan tidak adanya pertanggungjawaban itu artinya ada kemungkinan ketidakbecusan pengelolaan dana tersebut. Apakah kegiatan itu fiktif, nanti akan kami cari tahu," ujar Parto.
Dalam pelaporannya, Parto menegaskan belum ada pihak individu yang disasar baik pejabat di pos-pos tertentu maupun pejabat struktural yang ada di KONI. Dalam hal ini, KORUPSSI menyasar KONI sebagai institusi untuk kemudian nantinya dikembangkan secara merinci dalam penelaahan lebih lanjut.
Parto menilai KONI telah tidak patuh terhadap Kemenpora meski mendapatkan bantuan keuangan secara penuh. Ketika Kemenpora membekukan PSSI, ujar Parto memberi contoh, KONI justru membela PSSI habis-habisan dan tidak mendukung upaya pemerintah membersihkan mafia di dunia sepak bola.
KONI dianggap telah melakukan "kongkalikong" dengan PSSI untuk tidak melakukan reformasi dunia olahraga di Indonesia. "Sebaliknya, mereka malah semakin memperburuk situasi olahraga di Indonesia," ujar Parto. (sip/sip)