Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terbitnya Sprindik baru itu sekaligus menyeret kembali Ilham sebagai tersangka kasus korupsi yang sebelumnya telah digugurkan oleh hakim di tingkat praperadilan.
Ilham menganggap KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan yang memerintahkan sejumlah poin kepada KPK dalam pokok perkara. "KPK ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat," ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (10/6).
Menurut Ilham, KPK belum sepenuhnya memenuhi putusan hakim praperadilan yang menyatakan tidak sah penetapan tersangka. Hingga Sprindik baru diterbitkan, Ilham mengaku belum menerima pencabutan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ilham juga menilai KPK belum sepenuhnya melaksanakan putusan hakim yang menyatakan tidak sah penyitaan dan penggeledahan oleh KPK. Ilham mengaku pengembalian barang bukti baru berupa berkas-berkas yang ada di PDAM.
Ilham juga mempersoalkan belum adanya penyampaian sikap dari KPK atas pemblokiran sejumlah rekening bank miliknya. KPK juga dianggap tidak mengindahkan putusan hakim praperadilan yang mewajibkan KPK sebagai termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi," ujarnya.
Ilham mengaku sampai saat ini belun dapat memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Dia mengatakan masih melakukan pengkajian bersama tim kuasa hukumnya lantaran sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi mengenai penerbitan Sprindik dari KPK.
Ilham merasa telah diperlakukan tidak adil dan menilai gelagat KPK mengusut kasusnya cenderung ambisius. "Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujarnya.
(sip)