Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron kedapatan telah menyebar duit yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah rekening milik pesuruhnya, Achmad Muddar Makki.
Duit itu diduga telah sengaja disebar alirannya untuk menyamarkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad.
Dalam kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6), Achmad mengaku telah diminta Fuad membuka sejumlah rekening di beberapa bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski nama Achmad tertera sebagai pemilik rekening, namun seluruh transaksi keluar-masuk duit sepenuhnya dikuasai oleh Fuad.
Achmad mengaku hanya seorang pesuruh dan patuh ketika Kartu Tanda Penduduk miliknya diminta Fuad untuk keperluan rekening.
"Saya ini pesuruh di rumah beliau. Sebelumnya hanya kenal beliau waktu bangun masjid, saya jadi kuli," ujar Achmad saat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Fuad memerintahkan Achmad membuka rekening di bank BNI, BCA, BTN, dan BRI. Adapun rekening pribadi milik Achmad di Bank Mandiri turut dikuasai Fuad.
"Yang di Mandiri itu rekening saya. Uang saya ambil lalu itu diteruskan. Kalau yang lain memang disuruh (Fuad)," ujar Achmad saat mengklarifikasi pertanyaan jaksa soal pembuatan lima rekening miliknya.
Achmad mengaku tidak mengetahui besaran jumlah pasti duit yang ada di lima rekening atas nama dirinya.
Dia bahkan tidak tahu dari dan lari ke mana aliran duit tersebut lantaran buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad. "Saya serahkan ke beliau," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, duit yang tersebar di rekening milik Achmad memiliki nominal saldo yang beragam.
Terhitung jumlah saldo akhir di Mandiri berjumlah Rp 262,8 juta, BCA Rp 40,8 juta, BTN Rp 1,041 miliar, BNI Rp 1,129 miliar.
Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada rentang waktu 2010-2014 dengan taksiran total duit mencapai lebih dari Rp 230 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan Fuad menyebar duit dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang.
(meg)