Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menilai keberadaan Inpres tersebut tidak diperuntukkan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Meski nantinya Inpres itu rampung dan diberlakukan, kata Johan, penindakan terhadap pejabat korup tetap bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penunjukan langsung pelaksana proyek membuka celah ruang terjadinya korupsi, Johan menegaskan tindak pidana korupsi tidak sebatas persoalan tender lewat penunjukkan langsung. Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tetap mempertimbangkan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara yang diakibatkan.
Pemerintah telah meminta Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari Inpres yang direncanakan terbit tahun ini. Hanya KPK yang tidak dilibatkan dalam pembahasan Inpres tersebut.
Menanggapi hal itu, Johan menyatakan KPK tetap patuh dan menghormati keputusan tersebut. "Inpres ini domainnya presiden. Kalau KPK tidak dilibatkan, berarti perannya belum dibutuhkan," ujar Johan. (rdk)