Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak melihat ada celah potensi perbuatan korupsi di balik rencana penerbitan instruksi presiden (Inpres) perlindungan pejabat bidang infrastruktur dari kriminalisasi yang tengah dibahas pemerintah.
Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menilai keberadaan Inpres tersebut tidak diperuntukkan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Meski nantinya Inpres itu rampung dan diberlakukan, kata Johan, penindakan terhadap pejabat korup tetap bisa dilakukan.
"Saya punya pendapat (Inpres) ini bukan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar inpres, dan ada unsur-unsur terjadi pidana, maka bisa diusut juga," ujar Johan kepada wartawan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan Inpres perlindungan kriminalisasi ditujukan untuk memberi keamanan dan kenyamanan pejabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyelesaikan setiap proyek infrastruktur yang mereka garap. Dengan keberadaan inpres tersebut, pejabat dapat melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria untuk melaksanakan sebuah proyek.
Meski penunjukan langsung pelaksana proyek membuka celah ruang terjadinya korupsi, Johan menegaskan tindak pidana korupsi tidak sebatas persoalan tender lewat penunjukkan langsung. Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tetap mempertimbangkan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara yang diakibatkan.
"Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," kata Johan.
Pemerintah telah meminta Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari Inpres yang direncanakan terbit tahun ini. Hanya KPK yang tidak dilibatkan dalam pembahasan Inpres tersebut.
Menanggapi hal itu, Johan menyatakan KPK tetap patuh dan menghormati keputusan tersebut. "Inpres ini domainnya presiden. Kalau KPK tidak dilibatkan, berarti perannya belum dibutuhkan," ujar Johan.
(rdk)