KPK Persilakan Eks Wali Kota Makassar Praperadilan Kembali

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 10:22 WIB
Lembaga antirasuah menyatakan menghormati langkah Ilham Arief Sirajuddin jika berencana mengajukan praperadilan yang kedua kali.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat memberikan penjelasan mengenai kelanjutan proses Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk kembali menggugat penetapan tersangka korupsi yang telah diterbitkan melalui Surat Perintah Penyidikan dari KPK.

Bagaimanapun, KPK menyatakan tetap menghargai segala langkah hukum yang bakal ditempuh Ilham, tak terkecuali gugatan melalui praperadilan.

"Kalau mau praperadilan lagi tetap kita hormati. Itu hak tersangka," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, di Gedung KPK, kemarin, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan perluasan objek praperadilan hasil putusan Mahkamah Konstitusi telah memungkinkan seseorang untuk menggugat penetapan tersangka.

Meski demikian, MK pada saat bersamaan tetap menegaskan bahwa penyidik atau penegak hukum bisa mengulangi proses yang sama jika penetapan tersangka gugur dalam praperadilan.

"Dengan kata lain, penyidik dan penegak hukum tetap bisa mengeluarkan Sprindik baru," kata Johan.

KPK telah menerbitkan Sprindik baru untuk kembali mendalami dugaan perkara korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.

Sprindik itu sekaligus menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditaksir telah merugikan duit negara hingga Rp38,1 miliar.

Dia kembali disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pernyataan resminya, Ilham mengaku baru mengetahui soal penerbitan Sprindik dari pemberitaan media, bukan surat resmi dari KPK.

Dia pun mengaku bingung dan belum tahu bakal melakukan langkah hukum apa lagi untuk melepas jeratan tersangka.

Ilham mengungkapkan hanya bisa pasrah karena merasa telah diperlakukan tidak adil. Dia menilai, KPK telah memperlihatkan gelagat yang terlalu ambisius dalam mengusut kasusnya , yang sebelumnya dianggap hakim praperadlan tidak sah.

"Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujar Ilham. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER