MA Enggan Intervensi Hakim Praperadilan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 10:12 WIB
Pimpinan KPK sempat menanyakan opsi surat edaran MA (SEMA) untuk bisa dikeluarkan untuk bisa membatasi kewenangan hakim dalam putusan praperadilan
Sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Mahkamah Agung, Rabu (10/6), untuk menggelar diskusi tentang kondisi terakhir praperadilan yang menjadi sengkarut persoalan hukum dalam kebijakan penetapan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK membahas tentang beragam penafsiran hakim dalam pertimbangan putusan.

Meski materi persidangan memiliki kesamaan yaitu menggugat penetapan tersangka yang diterbitkan KPK, namun hasil putusan hakim bisa berbeda. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pembahasan tentang praperadilan itu dirembuk bersama pimpinan MA untuk mencari tahu langkah yang bisa dilakukan KPK.

"Meski demikian Ketua MA (Hatta Ali) menegaskan kembali putusan hakim sifatnya independen. Pimpinan MA tidak bisa mencampuri," ujar Johan di Gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, pimpinan KPK sempat menanyakan opsi surat edaran MA (SEMA) bisa dikeluarkan untuk bisa membatasi kewenangan hakim dalam putusan praperadilan. Namun opsi itu hanya disampaikan dalam ranah diskusi sehingga tak menjadi solusi yang bisa menjawab pertanyaan KPK.

Namun Johan menyatakan bahwa MA dalam hal ini memberikan sejumlah gambaran jalan keluar, termasuk di antaranya mengelaborasi Undang-undang KPK No 30 tahun 2002 yang mengatur tentang ketentuan penyidik dan penyelidik di KPK.

"Ketua MA memberikan opsi KPK bisa menerbitkan sprindik baru putusan praperadilan," ujar Johan.

Penerbitan Sprindik baru itu diakui Johan telah diterapkan dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.

Meski demikian, opsi penerbitan Sprindik baru itu tidak serta merta menjadi pilihan absolute yang bisa ditempuh KPK setiap kali mengalami kekalahan praperadilan. Bagaimanapun, batasan kewenangan dan penafsiran hakim dalam memutus gugatan di peradilan dianggap masih menyisakan persoalan.

"Karena dampaknya bukan hanya KPK tapi juga Kepolisan dan Kejaksaan dengan gelombang praperadilan," ujar Johan.

Diberitakan sebelumnya, maraknya gugatan praperadilan dari para tersangka kepada KPK muncul pertama kali setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari 2015. Status tersangka Budi lantas gugur dan kasusnya dihentikan.

Kemenangan Budi itu memicu gelombang gugatan praperadilan. Selain Budi, KPK juga selanjutnya kalah setelah gugatan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dimenangkan hakim tunggal. Menyusul kemudian bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga dibatalkan status tersangkanya oleh hakim PN Jakarta Selatan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER