Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kembali mempertimbangkan pengajuan dana aspirasi yang jumlahnya terbilang fantastis mencapai Rp 11,2 Triliun.
KPK menilai setiap pengeluaran dana yang menggunakan duit negara sepatutnya harus terlebih dulu menjamin kepentingan rakyat.
"Dalam hal dana aspirasi, itu tidak memberikan manfaaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR, sebaiknya dana ini dipertimbangkan," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto menegaskan DPR harus bisa menjelaskan dengan transparan mengenai tujuan dari dana aspirasi tersebut.
Hal itu diperlukan agar DPR bisa menjamin tidak adanya penyelewengan anggaran dari dana yang dikucurkan menggunakan duit negara.
"Jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan menjadi celah terjadinya korupsi," ujar dia.
Dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan DPR jumlahnya mencapai Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil).
Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menilai dana aspirasi tersebut rentan jadi ladang korupsi.
Alih-alih mengalirkannya untuk masyarakat di daerah pilihan, duit puluhan miliar tersebut bisa jadi disalahgunakan.
"Dana aspirasi ini mirip dengan dana batuan sosial, potensi korupsinya tinggi. Bagaimana pertanggungjawabannya? Biasanya di dapil, ada golongan tertentu seperti kader politik dan bukan masyarakat umum," ujar Apung kepada CNN Indonesia.
(meg)