Autopsi Selesai, Jasad Angeline akan Dibawa Ibu Kandung

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 09:51 WIB
Angeline yang tak pernah bertemu ibu kandungnya semasa hidup, akan dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur, tempat tinggal keluarga aslinya.
Aksi Seribu Lilin untuk Anak Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis malam (10/6), untuk mendoakan Angeline yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya sendiri. (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses autopsi atas jasad Angeline, bocah delapan tahun yang dinyatakan hilang dan ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya sendiri, telah selesai. Saat ini, Jumat (12/6), orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah, berada di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar.

“Kedua orang tua Angeline di RS Sanglah,” kata Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar yang mendampingi Rosidi dan Hamidah sejak kemarin.

Sementara pendamping hukum lain dari P2TP2A Denpasar, G.A.A Yuli Marhaeningsih –kerap disapa Agung, mengatakan jenazah Angeline akan dibawa kedua orang tua kandungnya untuk dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur, segera setelah surat dari Kepolisian keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Angeline selama ini tinggal bersama keluarga angkatnya, Margriet Megawe, di Sanur, Denpasar, Bali. Margriet merupakan wanita bersuamikan pria asing, yakni pengusaha asal Amerika Serikat. Namun suami Margriet telah meninggal dunia.

Sebelumnya, status Angeline sebagai anak angkat Margriet Megawe dianggap tidak sah oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Proses pengalihan pengasuhan anak lewat surat notaris, ujar Komisioner KPAI Rita Pranawati, tak cukup hanya berdasarkan surat notaris seperti yang terjadi pada Angeline.

“Itu belum legal secara hukum Indonesia. Adopsi resmi harus melalui pengadilan,” ujar Rita. Terlebih status ayah angkat Angeline ialah warga negara asing sehingga proses di pengadilan mestinya lebih panjang lagi.

Agung dari P2TP2A Denpasar menyatakan Angeline diangkat anak oleh Margriet Megawe memang tidak lewat pengadilan. Orang tua kandung Angeline menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui Surat Pengakuan Pengangkatan Anak. (Baca: Angeline Direncanakan Bertemu Ibu Kandung saat Sudah 21 Tahun)

“Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet,” ujar Agung.

Usai tahap awal itu, mestinya Angeline diadopsi melalui penetapan pengadilan. Namun hal tersebut belum dilakukan kedua pihak orang tua.

Simak selengkapnya di Fokus: Siapa Bunuh Angeline?

Surat Pengakuan Penangkatan Anak atas Angeline resmi dibuat melalui kantor notaris. “Ada akta notaris, hitam di atas putih. Isinya pihak pertama menyerahkan ke pihak kedua, dan selanjutnya. Suratnya setebal lima halaman,” kata Agung.

Rosidi dan Hamidah menyerahkan Angeline ke Margriet karena mengaku tak punya biaya ketika melahirkan. Ketika itu Margriet membantu biaya persalinan Hamidah sebesarp Rp 1 juta plus biaya klinik Ro 800 ribu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER