Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Bali mengambil langkah maju dengan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus Tai Mandamai, Kamis (11/6). Penahanan dilakukan sehari setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan, polisi sudah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Agus.
“Sampai saat ini baru Agus yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (11/6) pukul 19.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus adalah pembantu ibu angkat Angeline, Margriet Megawe. Agus baru bekerja sekitar bulan di rumah Margriet yang berlokasi di Jalan Sedap Malam No. 26, Sanur, Denpasar, Bali. Dalam pemeriksaan kemarin, Agus membuat pengakuan melakukan kekerasan yang mengakibatkan Angeline tewas. Selain itu Agus juga mengaku memperkosa Angeline. Setelah memastikan bocah tak berdosa itu tewas, Agus menguburnya di halaman belakang rumah majikannya.
Polda Bali terus mengembangkan pengusutan kasus tewasnya Angeline. Setelah menetapkan satu tersangka yaitu Agus pembantu rumah orang tua angkat Angeline, Margriet, Kamis ini polisi kembali memeriksa saksi-saksi lain. (Baca:
'Angeline Tewas sebab Persekongkolan Jahat Orang Terdekatnya')
“Semuanya kami periksa lagi hari ini, ibu angkat Angeline, Margriet, anak kandungnya dan orang-orang yang menghuni rumah Margriet,” ujar Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto kepada CNN Indonesia, Kamis pagi (11/6).
Hery menyatakan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan karena pengusutan kasus ini belum sampai pada kesimpulan. “Masih jauh, kami terus mendalami, tak hanya berhenti pada satu tersangka saja,” kata Hery. (Baca:
Polisi Bidik Tersangka Lain Pembunuh Angeline)
(obs)