"Saya siap untuk jadi fasilitator untuk menangani persoalan anak di Indonesia," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai perlu adanya revisi undang-undang Perlindungan Anak untuk menghindari terjadinya kejadian serupa. Hidayat, yang merupakan anggota Komisi VIII ini pun berharap agar usulan revisi UU Perlindungan Anak dapat dibahas lebih lanjut di Komisi VIII.
"Tambahan di antaranya tentang perlindungan khusus dan pemberatan hukuman," ujarnya. (Baca: MPR-DPR Dukung Hukuman Mati untuk Pembunuh Angeline)
Diketahui, dalam perkara Angeline adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus, penjaga keamanan di kediaman Angeline. Atas hal tersebut, Ledia mengatakan setidaknya Agus dapat dihukum minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Apabila memang terbukti, lanjut Ledia, Agus dapat dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76D, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(obs)