Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Margriet Megawe untuk menelusuri dugaan-dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline (8).
Hingga saat ini, ujar Badrodin, penyidik dan laboratorium forensik masih melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan di lapangan. Karena itu, sementara ini masih belum ada perkembangan berarti yang dapat disampaikan.
Margriet, yang disebut-sebut diduga terlibat dalam kasus ini pun belum dijadikan tersangka. Badrodin menegaskan, baru ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
"Sementara saya masih mengatakan bahwa tersangkanya masih satu, sekarang sedang didalami oleh penyidik," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (12/6). Diketahui, tersangka yang dimaksud adalah Agustinus, bekas pembantu rumah tangga di kediaman Margriet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi juga saya berharap kalau misalnya ada masyarakat yang punya informasi terkait kasus Angeline ini, bisa disampaikan ke pihak Kepolisian," lanjut dia.
Badrodin menambahkan, institusinya masih menangani kasus pembunuhan bocah Angeline di Bali berdasarkan standar prosedur operasi biasa. (Baca:
Menteri Khofifah: Keluarga Angeline Tak Patuhi Aturan Adopsi)
"Belum termasuk kejahatan luar biasa. Penyidikan masih ikuti SOP, pasal, dan sebagainya," kata Badrodin.
Soal sanksi hukuman, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan mengadili para tersangka kelak. "Sampai saat ini masih kejahatan biasa, itu (hukuman) nanti, terserah hakim," ujarnya. (Baca:
Pembunuh Sadis Angeline Terancam Hukuman Mati)
Diketahui, tindakan kejahatan yang selama ini termasuk dalam kejahatan luar biasa di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.
Setelah hampir sebulan menghilang, Angeline ditemukan tak bernyawa dengan tanda-tanda penganiayaan di tubuhnya. Dia ditemukan terkubur di halaman rumahnya, pada Rabu (10/6).
Kepolisian telah menahan tersangka Agus terkait kasus ini. Agus bahkan mengaku pernah memperkosa Angeline. Sanksi terberat yang dapat ditimpakan padanya ialah hukuman mati.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyatakan, Polri sedang mendalami kemungkinan penelantaran yang dilakukan oleh keluarga Angkat Angeline. Dia pun mengatakan, Margriet bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keluarga angkat Angeline.
Pemeriksaan lanjutan siang ini pun dipindah dari Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar ke Kepolisian Daerah Bali. "Ini dilakukan karena adanya laporan baru yang kemungkinan dari keluarga kandungnya," ujar Hery. (Baca:
Pemeriksaan Keluarga Angkat Angeline Dipindah ke Polda Bali)
(obs)