Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan tegas keluarga dari Angeline (8), baik angkat dan kandung, telah menyalahi aturan dengan mengadopsi anak tanpa mendapatkan persetujuan langsung dari pemerintah Indonesia. Persetujuan pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Sosial dan pengadilan negeri, mesti didapatkan oleh orangtua Warga Negara Asing (WNA) sebelum adopsi.
"Peraturan soal pengangkatan atau adopsi anak sudah kuat dan detail sekali. Dari aturan tersebut ada penjelasan kriteria anak yang boleh diadopsi termasuk orangtuanya, serta prosedural adopsi seperti apa. Persoalannya ini dilanggar oleh orangtua kandung dan angkat Angeline," kata Khofifah saat dihubungi CNNIndonesia, Jumat (12/6).
(Baca juga: FOKUS Siapa Bunuh Angeline?)Khofifah mengatakan peraturan yang selama ini menjadi payung dalam proses adopsi anak di Indonesia antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut, katanya, diperkuat secara khusus oleh aturan pengangkatan anak melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak serta Pedoman Pelaksanaan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak.
(Lihat juga: KPAI: Status Adopsi Angeline Tidak Sah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, prosedur yang ada dalam ketentuan ini yang tidak dipatuhi baik orangtua kandung dan angkat Angelina sendiri," kata Khofifah.
Sementara itu, mengenai proseduralnya, Khofifah mengatakan beberapa tahapannya antara lain mengajukan permohonan langsung ke Menteri Sosial terutama apabila salah satu atau kedua orangtua angkat memiliki kewarganegaraan asing. Sementara untuk calon orangtua angkat WNI hanya cukup melaporkan ke Dinas Sosial Provinsi.
Kalau diterima, Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi dari tim tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak untuk ditetapkan di pengadilan. Kalau ditolak, maka anak akan dikembalikan ke lembaga pengasuhan anak, untuk dicarikan orangtua angkat lain yang lebih memenuhi persyaratan.
(Baca juga Polri: Ibu Angkat Angeline Bisa Jadi Tersangka)"Setelah itu, akan ada tim pekerja sosial yang melakukan home visit. Untuk kasus Angeline, kedua orangtua hanya berhenti sampai di notaris saja, tidak dilanjutkan oleh pihak yang adopsi ke pemerintah," ujar Khofifah. "Jadi, sebenarnya proses adopsi tidak sah dan melanggar aturan."
Lebih jauh lagi, Khofifah mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian daerah Bali untuk melakukan penyelidikan atas kasus Angeline.
(Lihat juga: 'Angeline Tewas sebab Persekongkolan Jahat Orang Terdekatnya')Sebelumnya, staf advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum APIK yang fokus pada isu perempuan dan anak, Uli Artha Pangaribuan mengkritik lemahnya pengawasan prosedural pengangkatan anak menyusul ditemukannya bocah cilik asal Bali bernama Angeline (8) tewas di halaman rumah orangtua angkatnya. Pemerintah terutama dinas sosial dinilai memiliki andil besar dalam longgarnya prosedur adopsi anak.
(Lihat juga: Kasus Angeline, Pemerintah Dianggap Kedodoran soal Adopsi)"Kalau ada regulasi pengangkatan anak dari pemerintah, pertanyaannya mengapa Angeline bisa lolos untuk diadopsi dan Kementerian Sosial tidak tahu. Padahal, keluarganya hanya memiliki surat notaris saja," kata Uli Artha Pangaribuan, dari bagian legal LBH APIK saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/6).
(utd)