Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan institusinya masih menangani kasus pembunuhan bocah Angeline di Bali berdasarkan standar prosedur operasi biasa.
"Belum termasuk kejahatan luar biasa. Penyidikan masih ikuti SOP, pasal, dan sebagainya," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (12/6).
Soal hukuman, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan mengadili tersangka kelak. "Sampai saat ini masih kejahatan biasa, itu (hukuman) nanti, terserah hakim," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, hingga saat ini penyidik dan laboratorium forensik masih melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan di lapangan. Karena itu, sementara ini masih belum ada perkembangan berarti yang dapat dia sampaikan.
Orang tua angkat Angeline, Margriet Megawe, yang disebut-sebut diduga terlibat dalam kasus ini pun belum dijadikan tersangka. Badrodin menegaskan, baru ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
"Sementara saya masih mengatakan bahwa tersangkanya masih satu, sekarang sedang didalami oleh penyidik," ujarnya. Diketahui, tersangka yang dimaksud adalah Agustinus, bekas pembantu rumah tangga di kediaman Margriet.
Menurut Badrodin, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Margriet untuk mengantisipasi dugaan-dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ini.
"Tetapi juga saya berharap kalau misalnya ada masyarakat yang punya informasi terkait kasus Angeline ini, bisa disampaikan ke pihak Kepolisian." (Baca:
Pengacara Pembunuh Angeline Minta Polisi Ungkap 7 Jam Misteri)
Diketahui, tindakan kejahatan yang selama ini termasuk dalam kejahatan luar biasa di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkotik dan terorisme.
Simak Fokus:
Siapa Bunuh Angeline?Setelah hampir sebulan menghilang, Angeline ditemukan tak bernyawa dengan tanda-tanda penganiayaan di tubuhnya. Dia ditemukan terkubur di halaman rumahnya, pada Rabu (10/6).
Kepolisian telah menahan tersangka Agus terkait kasus ini. Agus bahkan mengaku pernah memperkosa Angeline. Sanksi terberat yang dapat ditimpakan padanya ialah hukuman mati.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyatakan, Polri sedang mendalami kemungkinan penelantaran yang dilakukan oleh keluarga Angkat Angeline. Dia pun mengatakan, Margriet bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. (Baca:
'Angeline Tewas sebab Persekongkolan Jahat Orang Terdekatnya')
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keluarga angkat Angeline.
Pemeriksaan lanjutan siang ini pun dipindah dari Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar ke Kepolisian Daerah Bali. "Ini dilakukan karena adanya laporan baru yang kemungkinan dari keluarga kandungnya," ujar Hery.
(obs)