Kapolri Izinkan Tersangka Kondensat Diperiksa di Singapura

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 15:49 WIB
Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hal tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik mengenai izin tersebut.
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan memberi keterangan kepada wartawan seusai menggelar rapat koordinasi bersama beberapa pimpinan organisasi serikat buruh di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan mengizinkan penyidik memeriksa HW, tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, di Singapura. Badrodin mengatakan pemeriksaan tersangka di luar negeri pasti akan diizinkan.

"Tidak mungkin tidak diizinkan karena berkaitan dengan proses hukum," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (10/6).

Diapun tidak merasa keberatan meski pemeriksaan di luar negeri ini merupakan permintaan tersangka. Alasannya, pihaknya telah mendapatkan pertimbangan dari penyidik mengenai izin tersebut. "Itu seluruhnya pertimbangan penyidik," ujarnya. (Lihat Juga: Kasus Korupsi Kondensat, Jusuf Kalla Bisa Diperiksa Polri)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia mengaku belum menerima surat permohonan dari Badan Reserse Kriminal sehingga belum dapat memastikan kapan HW akan diperiksa.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima surat pemohonan dari kuasa hukum HW untuk diperiksa di Singapura. (Lihat Juga: Sri Mulyani Tak Terlibat Kasus Kondensat, Polri Incar Bawahan)

"Surat itu mengatakan, yang bersangkutan akan segera menjalani operasi bedah jantung. Dikhawatirkan, kalau kembali ke Indonesia nanti akan lebih fatal," kata Victor, Senin (8/6).

Hingga kini, penyidik belum memutuskan apakah akan menerima permohonan HW. Victor mengatakan, ia akan melaporkan surat permohonan tersebut ke pimpinan Bareskrim.

Dalam kasus yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) ini, diduga telah terjadi piutang kurang lebih Rp2 triliun. Selain itu, BP Migas diduga menunjuk langsung TPPI meski dalam keadaan tak sehat.

Selain HW, penyidik telah menetapkan RP dan DH sebagai tersangka. Inisial HW kerap dihubungkan dengan pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, yang rencananya akan diperiksa oleh penyidik. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER