Ketua Panitia Kerja (Panja) Dana Aspirasi di Badan Legislasi DPR Totok Daryanto memastikan adanya verifikasi terlebih dahulu atas usulan program pengembangan daerah pemilihan (UP2DP) yang akan diajukan oleh anggota dewan.
"Ada Tim DPR yang permanen untuk lima tahun, dibantu dengan kesetjenan dan instasi pemerintahan terkait," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6).
Selain itu, ia pun mengatakan berdasarkan draf peraturan DPR mengenai UP2DP, setiap anggota akan menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna melalui juru bicara fraksi kepada pimpinan dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan penyampaian usulan program aspirasi harus disertakan dengan dokumen-dokumen yang mendukung. Kemudian, Totok menilai penyampaian melalui rapat paripurna juga untuk menjaga transparansi dari realisasi dana aspirasi ini.
"Jadi tidak semua usulan disetujui," ucapnya.
Sebelumnya, ia mengatakan, untuk penyerapan aspirasi yang plafon anggarannya diatas Rp 20 miliar, tentu tidak akan diperjuangkan oleh anggota dewan. Sebab, Totok menilai aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari kerja pemerintah baik pusat ataupun daerah.
Dalam Pasal 14 draf peraturan dana aspirasi, tim yang berisikan 30 anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akan bertugas untuk mengawasi dan memastikan proses pengajuan hak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi dapil
(pit/pit)