Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan nama dana aspirasi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kurang tepat. Sebab Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPR merupakan penyalur aspirasi sehingga dana yang dibelanjakan oleh parlemen merupakan bentukan aspirasi.
JK mengatakan hadirnya dana aspirasi yang ditujukan sebagai dana pembangunan tertera dalam APBN. Kendati anggaran ini tidak bagian dari tambahan, JK tetap mempertanyakan tujuan dari pembentukan dana ini. “Saya ingin katakan kalau namanya aspirasi jangan hanya Rp 20 miliar, itu aspirasi, semua aspirasi. Semua aspirasi. Kalau Anda memutuskan sesuatu kan mesti aspirasi Anda kan," kata JK ketika ditemui sebelum meninggalkan kantornya, Jumat (12/6).
JK mengatakan dengan dana bentukan disebut aspirasi ini maka memungkinkan dana aspirasi bakal muncul di beberapa lembaga negara lainnya. "Nanti semua minta aspirasi, DPR tingkat dua, wali kota, bahkan nanti ada aspirasi wartawan lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati mempertanyakan, JK tetap menghormati putusan DPR dan berharap sesuai dengan tujuan pembentukannya maka dana ini bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, dana aspirasi bagi anggota DPR bisa saja dilakukan sejauh tidak membebankan APBN dan tujuannya jelas untuk pembangunan masyarakat juga. (Baca:
DPR Klaim Dana Aspirasi Membantu Kerja Pemerintah)
“Jadi kalau saya bukan bicara soal setuju atau tidak setuju tapi bagaimana manfaat dan dampaknya serta cara penggunaannya,” kata Arsul kepada CNN Indonesia, Ahad (14/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan bila nantinya memang ada dana aspirasi sampai sebesar itu maka dana tersebut jangan langsung dibagikan dalam bentuk uang pada setiap anggota DPR. (Baca:
Rentan Korupsi, Dana Aspirasi Buat Anggota DPR Masuk Bui)
Sebelumnya DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, mengatakan setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun.
Saat ini, angka fenomenal itu mau tak mau kembali membuat para anggota dewan menjadi sorotan. Alasannya, beberapa bulan lalu DPR baru saja mengumumkan anggaran pembangunan gedung dan fasilitas baru kawasan DPR/MPR yang mencapai Rp 1,2 Triliun.
Pada lima tahun yang lalu, saat dipimpin oleh Harry Azhar Azis, Badan Anggaran DPR juga sempat mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR yang besarannya mencapai Rp 15 miliar per orang. Usulan tersebut kemudian gugur dan berujung pada pencopotan Harry Azhar dari kursi Ketua Banggar dan digantikan oleh sejawatnya dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng.
(obs)