Pasalnya, Margriet setidaknya dikaitkan dengan tiga kasus. Selain penelantaran anak, Margriet dikaitkan dengan pelanggaran adopsi anak dan yang paling berat pembunuhan terhadap Angeline. (Baca juga: Soal Warisan dalam Kematian Angeline sedang Didalami)
Semuanya akan tergantung dari hasil laboratorium forensik atas bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet Megawe dan Agustinus Tai Mandawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. (Baca juga: 'Curhatan' Tersangka Pembunuh Angeline kepada Akbar Faisal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sudah menetapkan Agus, pembantu Margriet sebagai tersangka. Namun, Agus sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukumnya, Haposan Sihombing, mengaku diperintah oleh Magriet untuk membuat lubang di dekat kandang ayam. (Baca juga: Status Penelantaran Anak Jangan Alihkan Pembunuhan Angeline)
Lubang itu kemudian diminta Margriet untuk diperdalam yang belakangan digunakan untuk mengubur Angeline dengan balutan kain seperti seprei berwarna terang yang telah bercampur warna tanah, bersama dengan boneka.
Lalu kemudian Agustinus, kepada Akbar Faizal, anggota Komisi III (Hukum) DPR saat berkunjung ke Denpasar mengaku membunuh Angeline karena dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Margriet. Uang itu disebutkan akan diberikan pada tanggal 25 tanpa menyebut bulannya. (Baca juga: Keterlibatan Margriet Makin Terang di Pembunuhan Angeline)
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai kurang logis kalau pihak keluarga angkat Angeline, bocah yang disiksa hingga tewas, tidak mengetahui proses kekejian yang dialami anak malang itu hingga tewas.
Ganjar mengatakan, semestinya ibu angkat Angeline yaitu Margriet Megawe yang sehari-hari tidur sekamar dengan Angeline mengetahui bila ada tanda-tanda kekerasan yang dialami Angeline hingga kemudian mengakibatkan anak tersebut tewas. “Guru-guru Angeline saja tahu kalau anak itu mengalami kekerasan fisik,” ujar Ganjar
Menurut Ganjar untuk dapat menetapkan adanya tersangka lain pembunuh Angeline selain Agustinus Tai Hamdamai sampai sekarang ini infonya masih minim. “Polisi sedang mengembangkan perkara pembunuhan dalam rangka mencari adanya tersangka lain,” ucapnya.
Ganjar menyebutkan, jika hanya Agustinus yang hanya menjadi tersangka maka dia bisa dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP. Namun bila ada pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam pembunuhan Angeline maka dapat dikenai Pasal 338 dan 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 atau juga 55 ayat 1 ke 2.
Ganjar menegaskan, sangat mungkin kasus pembunuhan Angeline tersebut melibatkan pihak lain yang posisinya sebagai otak pelaku.
BACA FOKUS: Siapa Bunuh Angeline? (hel/hel)