Hasil Labfor Tentukan Dugaan Persekongkolan Kasus Angeline

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 09:34 WIB
Jika bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet dan Agustinus adalah darah Angeline, maka akan terang siapa-siapa yang terlibat.
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6). (ANTARA/Fikri Yusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Margriet Megawe, ibu angkat Angeline yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya, hari ini menjalani pemeriksaan atas kasus penelantaran anak di mana dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status itu bisa berubah.

Pasalnya, Margriet setidaknya dikaitkan dengan tiga kasus. Selain penelantaran anak, Margriet dikaitkan dengan pelanggaran adopsi anak dan yang paling berat pembunuhan terhadap Angeline. (Baca juga: Soal Warisan dalam Kematian Angeline sedang Didalami)

Semuanya akan tergantung dari hasil laboratorium forensik atas bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet Megawe dan Agustinus Tai Mandawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. (Baca juga: 'Curhatan' Tersangka Pembunuh Angeline kepada Akbar Faisal)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita menunggu hasil labfor soal bercak darah. Saya yakin, kalau hasil labfor soal bercak darah ini sudah didapatkan, kasus ini akan lebih terang. Siapa-siapa saja yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (15/6).

Hery menjelaskan, untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan. Hasil tes DNA dari bercak darah di kamar Margriet itu akan menjadi bukti permulaan yang menentukan apakah Margriet menjadi tersangka kasus lain selain pelantaran anak atau tidak. “Jadi harus ada barang bukti yang cukup sebagai bukti permulaan untuk menjadikan tersangka,” tuturnya. (Baca juga: Tersangka Pembunuh Angeline Dibujuk Terus agar Mau Terbuka)

Hanya saja, untuk mendapatkan hasil dari tes DNA ini, Hery menyebutkan butuh waktu yang cukup lama, dalam hitungan minggu. Bercak darah yang diambil oleh Labfor Polda Bali akan diperiksa dengan dibantu oleh Labfor Mabes Polri yang bekerja sama dengan ITB.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sudah menetapkan Agus, pembantu Margriet sebagai tersangka. Namun, Agus sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukumnya, Haposan Sihombing, mengaku diperintah oleh Magriet untuk membuat lubang di dekat kandang ayam. (Baca juga: Status Penelantaran Anak Jangan Alihkan Pembunuhan Angeline)

Lubang itu kemudian diminta Margriet untuk diperdalam yang belakangan digunakan untuk mengubur Angeline dengan balutan kain seperti seprei berwarna terang yang telah bercampur warna tanah, bersama dengan boneka.

Lalu kemudian Agustinus, kepada Akbar Faizal, anggota Komisi III (Hukum) DPR saat berkunjung ke Denpasar mengaku membunuh Angeline karena dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Margriet. Uang itu disebutkan akan diberikan pada tanggal 25 tanpa menyebut bulannya. (Baca juga: Keterlibatan Margriet Makin Terang di Pembunuhan Angeline)

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai kurang logis kalau pihak keluarga angkat Angeline, bocah yang disiksa hingga tewas, tidak mengetahui proses kekejian yang dialami anak malang itu hingga tewas.

Ganjar mengatakan, semestinya ibu angkat Angeline yaitu Margriet Megawe yang sehari-hari tidur sekamar dengan Angeline mengetahui bila ada tanda-tanda kekerasan yang dialami Angeline hingga kemudian mengakibatkan anak tersebut tewas. “Guru-guru Angeline saja tahu kalau anak itu mengalami kekerasan fisik,” ujar Ganjar

Menurut Ganjar untuk dapat menetapkan adanya tersangka lain pembunuh Angeline selain Agustinus Tai Hamdamai sampai sekarang ini infonya masih minim. “Polisi sedang mengembangkan perkara pembunuhan dalam rangka mencari adanya tersangka lain,” ucapnya.

Ganjar menyebutkan, jika hanya Agustinus yang hanya menjadi tersangka maka dia bisa dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP. Namun bila ada pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam pembunuhan Angeline maka dapat dikenai Pasal 338 dan 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 atau juga 55 ayat 1 ke 2.

Ganjar menegaskan, sangat mungkin kasus pembunuhan Angeline tersebut melibatkan pihak lain yang posisinya sebagai otak pelaku.

BACA FOKUS: Siapa Bunuh Angeline? (hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER