Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan penetapan status tersangka dugaan pelantaran anak pada ibu angkat Angeline, Margriet Megawe jangan sampai mengalihkan penuntasan pengungkapan kasus pembunuhan bocah delapan tahun itu.
"Jangan sampai mengalihkan kasus pembunuhan. Status tersangka pelantaran anak yang akhirnya membuat Angeline terbunuh," kata Arist saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (14/6).
(Baca juga: Ibunda Angkat Angeline Dijebloskan ke Bui Polda Bali)
Arist menjelaskan saat ini ada tiga jeratan hukum yang bisa mendera ibunda angkat Angeline. Tindak pidana pembunuhan, penelantaran anak yang mengakibatkan pembunuhan Angeline, dan tindakan adopsi ilegal.
Namun meski demikian Arist meminta publik menunggu hasil dan analisis dari tim penyidik kepolisian. Menurutnya, ada potensi kejahatan yang terstruktur dalam pembunuhan Angeline. Oleh karenanya ia meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam pengungkapan kasus ini.
(Baca: Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Margriet Megawe sudah ditahan oleh tim penyidik Polda Bali. Penahanan dilakukan kepolisian setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Margriet.
Sebelumnya, Kepala Kepolisan Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak.
“Untuk sementara ini sebagai permulaan kami tetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak yang sudah didasari dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Ronny kepada wartawan di Bali.
(Baca juga: Bercak Darah di Kamar Margriet akan Tentukan Kasus Pembunuhan)Jadi, kata Ronny, penetapan tersangka tersebut bukan dalam kasus tewasnya atau kasus pembunuhan Angeline. “Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata bekas adiv Humas Mabes Polri ini.
(sip)