Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan Margriet Megawe, ibu angkat Angeline sebagai tersangka kasus penelantaran anak dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlalu terburu-buru. Komisioner KPAI bidang Pengasuhan Rita Pranawati mengatakan pihak kepolisian seharusnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu.
"Ungkap secara tuntas kasus ini, jangan parsial. Polisi tidak perlu buru-buru menetapkan tersangka, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga hasil keseluruhan untuk mengungkap dugaan keterlibatan ibu angkat dan pelaku lain menjadi optimal," kata Rita kepada CNN Indonesia, Senin (15/6).
Apalagi pemeriksaan temuan bercak darah yang ada di kamar Margriet belum membuahkan hasil. Sehingga keterlibatan Margriet menurutnya kasus pembunuhan ini belum jelas. (Baca juga:
Status Penelantaran Anak Jangan Alihkan Pembunuhan Angeline)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan adanya bercak darah di kamar ibu angkat dan adanya dugaan pelaku lain selain (tersangka) AT harus diselidiki secara menyeluruh," ujar Rita.
Ia juga meragukan keterlibatan Margriet yang hanya sampai pada penelantaran anak. Menurut Rita perlu ditelusuri lebih jauh dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline semasa hidup. Bahkan keterlibatan wanita itu pada kasus terbunuhnya Angeline harus didalami.
Simak FOKUS: Siapa Bunuh Angeline?Justru Rita menilai, selain kasus terbunuhnya Angeline yang harus diperhatikan polisi adalah adanya praktik adopsi yang ilegal. Hal ini bisa menjadi tuduhan lain pada Margriet.
Polda Bali resmi menjadikan Margriet sebagai tersangka terhitung sejak Ahad (14/6) kemarin. Ia dikenakan pasal 77 b Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Baca juga:
Bercak Darah di Kamar Margriet akan Tentukan Kasus Pembunuhan)
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, penyidik mendapat keterangan sebagai dasar bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa Margriet sebagi tersangka kasus penelantaran anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Margriet kini ditahan di Polda Bali.
Rencananya hari ini penyidik Polda Bali akan memeriksa wanita tersebut sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
"Setelah ditahan dan diperiksa hingga pukul 9 malam kemarin, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto.
(sur)