Jakarta, CNN Indonesia -- Margriet Megawe yang merupakan ibu angkat Angeline bocah 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di halaman rumahnya ditahan oleh Kepolisian Daerah Bali. Penahanan ini dilakukan kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap Margriet yang dijemput paksa pada Ahad dini hari,
Sebelum menahan Margriet, penyidik kepolisian sudah menyatakan ibunda angkat korban sebagai tersangka. "Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar, ungkap kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di kantor Polda Bali, seperti diberitakan
detik.com, Minggu (14/6).
Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA. "Dia ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
(Baca: Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak dan terjerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan penetapan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak. “Kami mendapat keterangan sebagai dasar bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa seseorang sebagi tersangka atas perbuatan pidana dalam laporan kasus penelantaran anak,” ujar Ronny. “Itu sesuai UU Perlindungan Anak.” (Baca juga: Bercak Darah di Kamar Margriet akan Tentukan Kasus Pembunuhan)Ronny melanjutkan, polisi baru menemukan bukti permulaan cukup untuk kasus penelantaran anak. “Statusnya Margriet sebagai tersangka yang telah kita tangkap,” tegas Ronny.
Ronny menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut bisa sebagai bahan pertimbangan ketika polisi menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan korban meninggal. “Yang jenazahnya kita temukan dan sudah ada tersangka yaitu Agustinus. Apakah ada keterkaitan antara Margriet dan Agustinus kami sedang berproses,” jelasnya. (sip)