Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk tim pengawas intelijen. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, pembentukan tim pengawas ini sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Komisi I tinggal mengajukan nama-nama untuk berada di tim pengawas," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).
Dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Intelijen Negara diatur bahwa dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan undang-undang tersebut, menruut Mahfudz paling tidak tim pengawas intelijen tersebut nantinya akan terdiri dari 14 anggota, yang terdiri dari 10 perwakilan dari semua fraksi dan 4 pimpinan Komisi I DPR.
Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan tim pengawas intelijen ini akan dibentuk sebagai perwakilan publik untuk mengawasi penyelidikan apabila ditemukan indikasi dalam tugas pokok dan fungsi BIN.
"Ini dibentuk tapi bekerja dalam kasus tertentu," tuturnya. (Baca juga:
PDIP Tak Mau Penunjukan Sutiyoso Dikaitkan Tragedi Kudatuli)
Kemudian, Mahfudz mengatakan anggota tim ini bukan terpaku hanya pada anggota Komisi I DPR saja. Ia menekankan anggota tersebut merupakan perwakilan dari 10 fraksi. Mahfudz pun menyadari adanya kemungkinan perpidahan anggota fraksi di komisi.
Oleh sebab itu, Mahfudz mengatakan anggota tim pengawas ini akan diminta sumpahnya, dan disahkan di paripurna. Anggota fraksi tersebut dapat bekerja dengan efektif, diproyeksikan khusus untuk intelijen dan tidak mudah untuk dirotasi.
"Saya ingin dengan terpilihnya kepala BIN yang baru, tim ini juga terbentuk," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BIN saat ini Marciano Norman mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya, wacana tersebut memang sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Kendati demikian, ia berharap agar kebebasan BIN dalam bekerja tidak terkekang apabila tim pengawas tersebut akhirnya dibentuk.
"Yang penting bergerak dalam koridor hukum, sehingga tugas pokok BIN tetap tercapai," kata Marciano yang segera mengakhiri masa tugasnya.
Saat ini Presiden Joko Widodo sudah mengajukan nama baru untuk menjadi Kepala BIN menggantikan Marciano. Presiden mengajukan nama Sutiyoso yang juga pensiunan TNI. (Baca juga:
DPR Pertanyakan Sistem Intelijen Kepemimpinan Sutiyoso)
Sutiyoso yang saat ini Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berpangkat terakhir letnan jenderal. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pernah menjadi Wakil Komandan Jenderal Kopassus dan Pangdam Jaya.
(sur)