Jakarta, CNN Indonesia -- Agustinus Tai Mandawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Angeline, pada Sabtu kemarin memberikan pernyataan yang menggegerkan.
Kepada anggota Komisi III (Hukum) DPR yang datang yakni Akbar Faisal, Agus mengaku dijanjikan Rp 2 miliar oleh ibu angkat Angeline, Margriet Megawe jika dia membunuh anak angkatnya itu. Uang akan diberikan kepada Agus pada tanggal 25. Hanya saja, tidak dijelaskan di bulan apa.
Namun kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (15/6) menyatakan apa yang dikatakan Agus soal uang Rp 2 miliar itu adalah bohong. “Agus bilang kepada saya kalau itu (soal uang Rp 2 miliar) itu bohong,” katanya. (Baca juga:
'Curhatan' Tersangka Pembunuh Angeline kepada Akbar Faisal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haposan menyatakan, usai anggota Komisi III DPR bertemu dengan Agus, dirinya pada hari yang sama, kembali bertemu dengan Agus. Saat itulah, sebut Haposan, Agus mengaku kalau pernyataan yang disampaikan kepada Akbar Faisal adalah bohong belaka.
Agus, ungkap Haposan, menyampaikan kebohongan itu karena dia mengaku kesal dengan Margriet yang selalu memarahinya. Sejak bekerja dengan Margriet, Agus mengaku sering dimarahi oleh majikannya itu. Apapun yang dilakukannya adalah salah. “Dia mengaku kesal karena sering dimarahi,” sebut Agus. (Baca juga:
Tersangka Pembunuh Angeline Sebut Soal Imbalan Rp 2 Miliar)
Agus sendiri, ungkap Haposan, terkesan masih belum mengungkap semuanya dengan jelas. Haposan menilai masih ada hal-hal yang ditutupi oleh Agus. Haposan mengaku, dirinya sudah berusaha untuk merayu Agus untuk menjelaskan saja semuanya dengan gamblang.
Tapi tampaknya, Agus, sebut Haposan, masih belum percaya sepenuhnya kepada dirinya. “Mungkin karena saya pengacara negara yang ditunjuk untuk mendampingi dirinya. Mungkin kalau dia sudah bisa menunjuk pengacara sendiri, dia bisa lebih terbuka,” paparnya. (Baca juga:
Tersangka Pembunuh Angeline Dibujuk Terus agar Mau Terbuka)
Agus memang menjadi sumber utama keterangan bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan Angeline yang ditemukan tewas dikubur di belakang rumahnya sendiri. Saat dikubur, Angeline dibungkus oleh sprei warna putih dan tengah memeluk boneka.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai kurang logis kalau pihak keluarga angkat Angeline, bocah yang disiksa hingga tewas, tidak mengetahui proses kekejian yang dialami anak malang itu hingga tewas.
Ganjar mengatakan, semestinya ibu angkat Angeline yaitu Margriet Megawe yang sehari-hari tidur sekamar dengan Angeline mengetahui bila ada tanda-tanda kekerasan yang dialami Angeline hingga kemudian mengakibatkan anak tersebut tewas. “Guru-guru Angeline saja tahu kalau anak itu mengalami kekerasan fisik,” ujar Ganjar. (Baca juga:
Keterlibatan Margriet Makin Terang di Pembunuhan Angeline)
Menurut Ganjar untuk dapat menetapkan adanya tersangka lain pembunuh Angeline selain Agustinus Tai Hamdamai sampai sekarang ini infonya masih minim. “Polisi sedang mengembangkan perkara pembunuhan dalam rangka mencari adanya tersangka lain,” ucapnya. Ganjar menegaskan, sangat mungkin kasus pembunuhan Angeline tersebut melibatkan pihak lain yang posisinya sebagai otak pelaku.
Ganjar menyebutkan, jika hanya Agustinus yang hanya menjadi tersangka maka dia bisa dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP. Namun bila ada pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam pembunuhan Angeline maka dapat dikenai Pasal 338 dan 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 atau juga 55 ayat 1 ke 2.
Polisi sendiri tengah memeriksa bercak darah yang ditemukan di kamar Agus dan Margriet. Jika hasil pemeriksaan darah di kedua tempat ini telah didapatkan, polisi yakin misteri kasus pembunuhan Angeline ini akan lebih terang. Bercak darah itu akan menjelaskan siapa-siapa saja yang terlibat. (Baca juga:
Hasil Labfor Tentukan Dugaan Persekongkolan Kasus Angeline).
BACA FOKUS:
Siapa Bunuh Angeline? (hel)