BW Cabut Praperadilan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 14:08 WIB
Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan, selama pelimpahan belum dilakukan karena masih menunggu praperadilan Bambang.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Polri segera melimpahkan berkas perkara kesaksian palsu dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, penyerahan berkas ini dilakukan setelah Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya ingin pastikan dulu dari tim kami yang berangkat ke pengadilan apa betul dicabut. Kalau betul maka kami segerakan," kata Victor saat dihubungi, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, sebenarnya, begitu berkas dinyatakan lengkap atau P21, dia bisa saja langsung menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun, penyidik memberikan kesempatan bagi Bambang untuk melakukan proses hukum.

Victor menyayangkan langkah Bambang mencabut gugatan praperadilan. Mestinya, kata Victor, Bambang memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan untuk menguji argumennya dengan jalur hukum. (Baca juga: Sebut PN Jaksel di Luar Nalar Hukum, BW Cabut Praperadilan)

"Supaya kalau memang praperadilan menang, kami harus Legowo memperbaiki diri meninjau kembali. Ini kok jadinya tidak ada, sepertinya beliau tidak mau memanfaatkan itu," tuturnya.

Karena itu penyidik menurut Victor menduga bahwa Bambang sebenarnya tahu bahwa berkas perkaranya sudah lengkap siap dilimpahkan. "Tidak ada itu istilah rekayasa," ujarnya.

Hari ini, pengacara Bambang menyatakan akan mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, seharusnya hari ini Bambang menjalani sidang gugatan perdananya. 

Alasan pencabutan adalah menyusul beberapa putusan sidang praperadilan sebelumnya, termasuk putusan perkara Novel Baswedan yang dinilai mereka di luar logika hukum.

"Dari rentetan praperadilan, terutama Budi Gunawan terus Ilham dan praperadilan lain, itu menunjukkan ada argumen di luar nalar atau logika hukum. Ini hasil eksaminasi sehingga kami berkesimpulan (praperadilan) ini tidak berdasar," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di PN Jakarta Selatan. 

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Setelah ini, penyidik diharuskan melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan (pelimpahan tahap II). (Baca juga: Pelimpahan Kasus BW ke Kejaksaan Tunggu Praperadilan)

Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER