Sebut PN Jaksel di Luar Nalar Hukum, BW Cabut Praperadilan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 10:31 WIB
Kuasa hukum telah melakukan eksaminasi atas putusan beberapa kasus praperadilan di PN Jaksel dan berkesimpulan putusan praperadilan tidak berdasar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) memberi keterangan pada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional dan Gelar Perkara-Konflik KPK dan Polri dalam Pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) berniat mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pada hari pertama sidang dijadwalkan, Senin (15/6).

Alasan pencabutan adalah menyusul beberapa putusan sidang praperadilan sebelumnya, termasuk putusan perkara Novel Baswedan yang dinilai mereka di luar logika hukum.

"Dari rentetan praperadilan, terutama Budi Gunawan terus Ilham dan praperadilan lain, itu menunjukkan ada argumen di luar nalar atau logika hukum. Ini hasil eksaminasi sehingga kami berkesimpulan (praperadilan) ini tidak berdasar," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di PN Jakarta Selatan. (Baca juga: PN Jaksel Sarankan Pengacara Novel Cabut Praperadilan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fickar memberi contoh dalam sidang praperadilan perkara Novel Baswedan minggu lalu hakim mengesampingkan bukti dari KPK yang menyatakan ketidakhadiran Novel atas panggilan pemeriksaan penyidik Polri adalah karena tugas kedinasan.

"Alasan yang resmi dari KPK itu dikesampingkan, itu kan konyol. Kemudian pemeriksaan saksi yang masuk ke pokok perkara juga dibiarkan," ujar Fickar. Hal tersebut membuat pihaknya merasa tidak perlu lagi menggelar praperadilan.

Fickar mengaku telah mendapat persetujuan dari kliennya, Bambang Widjojanto. Menurutnya, ada indikasi bahwa upaya praperadilan dalam perkara KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah disusun dan memiliki skenario yang telah diketahui hasilnya.

"Dalam situasi itu kami tidak mau capek-capek sudah tahu seperti itu. Kesimpulannya tidak ada standar dan kejelasan untuk memutus praperadilan," ujar Abdul. (Baca juga: Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)

Hari ini seharusnya menjadi sidang perdana praperadilan Bambang atas penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bambang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu setelah permohonan sebelumnya dicabut, menyusul putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 15 Mei yang menyatakan Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Putusan Peradi ini diambil karena tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian. Komisi Pengawas Peradi pun akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Bambang karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup.

Setelah putusan Peradi dikeluarkan, Bambang memberikan waktu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika dalam satu pekan SP3 tidak dikeluarkan, Bambang akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.

Permintaan Bambang ini ditolak oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menegaskan penyidik akan terus melanjutkan penyidikan kasus Bambang karena tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menerbitkan SP3.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Setelah ini, penyidik diharuskan melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Namun, Victor mengaku masih menahan pelimpahan tersebut lantaran menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Bambang di PN Jakarta Selatan. Ia pun mengaku tidak keberatan jika pada akhirnya Bambang memenangkan persidangan.

"Kalau saya tidak betul, saya limpahkan sekarang, praperadilan dia gugur, saya menang. Tapi saya tidak lakukan itu, Polri melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar," ujar Victor.

Sebelumnya, Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER