Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron. Hakim Ketua M Mukhlis memutuskan sidang tak dapat dilanjutkan lantaran berdasar pertimbangan dokter, Fuad teserang Hernia.
"Karena kondisi terdakwa, sidang ditunda Hari Kamis, 18 Juni 2015, jam 11.00 WIB. Kalau ada saksi yang di Jakarta, dihadirkan dulu (pada sidang selanjutnya). Untuk para saksi yang dari Bangkalan, jangan dihadirkan, tunggu keputusan dokter dan menunggu panggilan lagi dari KPK," ujar Hakim Mukhlis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/6).
Sedianya, jaksa telah menyiapkan sedikitnya sembilan orang saksi yang antara lain terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bangkalan, Madura. Namun, lantaran penundaan sidang maka mereka tak jadi memberikan keterangan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Fuad Amin) tadi setelah dijemput petugas dari jaksa penuntut umum KPK, ternyata dalam kondisi sakit, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan poliklinik Salemba," katanya.
Dua dokter yang dihadirkan oleh jaksa saat sidang menjelaskan pasiennya mengidap penyakit Hernia yang membutuhkan perawatan khusus dan harus segera dioperasi. Ketika datang memeriksa, Fuad dalam kondisi nyeri lambung, mual, dan meriang.
"Ditemukan benjolan (di perut bawah) yang semakin membesar jadi 4-5 cm. Dulunya hanya 2-3 cm. Saya khawatir bisa berpotensi membesar kalau tidak segera ditangani. Lebih baik ke dokter bedah dulu," ujar Dokter Johanes saat sidang.
Sementara itu, pengacara Fuad Amin meminta majelis untuk mengizinkan kliennya melakukan operasi hernia.
"Ada rencana operasi karena kalau tidak dilakukan segera bisa fatal. Beliau (Fuad) menyampaikan kalau dimungkinkan menjelang lebaran," ujar pengacara Fuad saat sidang.
Menanggapi permintaan tersebut, baik jaksa maupun hakim masih harus mempertimbangkan dan memutuskannya melalui penetapan pengadilan. Sementara itu, hakim mengizinkan Fuad untuk memeriksakan diri untuk penyakit hernia dan dua penyakit lain yakni jantung dan kelenjar prostat.
Fuad Amin memang tengah menjalani sidang untuk membuktikan kasus suap gas alam yang didakwakan kepadanya. Menurut jaksa, Fuad terbukti menerima duit dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko senilai Rp 18,05 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014. Suap diberikan sebagai pelicin pembelian gas alam oleh PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim jaksa.
Lebih jauh, Fuad juga didakwa mencuci duitnya mencapai Rp 284,4 miliar. Duit didakwa hasil dari korupsi selama bertahun-tahun saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan, Madura.
Alhasil, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Fuad juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
(meg)