Anas Urbaningrum Desak Pindah ke LP Sukamiskin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 20:55 WIB
"Di sana ada banyak (teman) yang sudah menghuni LP. Ada Andi Mallarangeng," ujar kuasa hukum Anas.
Terpidana Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memindahkan dirinya dari Rumah Tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan pemindahan kliennya harus segera dilaksanakan usai putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Salinan putusan (kasasi) sudah diterima KPK. Tadi sudah ada pemberitahuan, eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda sedikit pun pelaksanaan putusan MA," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menilai, apabila Anas tak segera dipindahkan maka dapat memunculkan ketidakadilan. "(Pemindahan ke LP Sukamiskin) sudah disetujui tentu, prinsipnya hari ini berangkat. Kita hanya menunggu kapan. Kita ingin lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Dia menyampaikan, Anas bakal berkumpul dengan rekannya di Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus yang sama, Andi Mallarangeng. "Di sana ada banyak (teman) yang sudah menghuni LP. Ada Andi Mallarangeng," katanya.

Sementara itu, Kepala LP Sukamiskin Marselina Budiningsih ketika dihubungi CNN Indonesia mengaku tak tahu-menahu soal penambahan jumlah penghuni LP. "Saya sedang dinas di luar kota," ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, MA menggandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan jika masih belum mencukupi, Anas terancam penjara selama empat tahun.

Lebih lanjut, majelis mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 juncto UU No. 25 Tahun 2003. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER