Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan menangguhkan penahanan atas bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atau tidak. Alasannya, lembaga antirasuah masih mengkaji permohonan penangguhan yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dan anak buahnya.
"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik karena penyidik memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada tersangka," ujar Pelaksana Tugas Wakil KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (16/6).
(Baca Juga: Pilkada, Djan Faridz Minta Suryadharma Ali 'Dibebaskan')Pernyataan Indriyanto mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa apabila dicurigai akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Menurutnya, tim penyidik komisi antirasuah yang berhak memutuskan berdasar ketiga pertimbangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Djan Faridz dan Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat, serta dua Wakil Sekretaris Jenderal yakni Bahaudin dan Sudarto, mendatangi gedung komisi antirasuah untuk bertemu pimpinan KPK. Djan mengatakan dia dan seluruh pengurus PPP versi Muktamar Jakarta menjadi penjamin Suryadharma tidak akan kabur.
(Lihat Juga: KPK Perpanjang Penahanan Suryadharma Ali di Rutan Guntur)Lebih lanjut, Djan mengatakan partai berlambang Ka'bah tersebut masih membutuhkan sosok Suryadharma untuk memberikan nasihat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pusat. Sejumlah masalah kini menjerat partai ini, terutama terkait kisruh kepengurusan dan persiapan jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember 2015 nanti.
Suryadharma telah ditahan selama 60 hari dan kini tengah menjalani masa perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari. Ia terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat dirinya menjadi Menteri Agama pada 2010 sampai 2013.
(utd)