Dengan mendalami sprindik, Yusril mengaku akan dapat menilai apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang sesuai atau belum.
"Apakah memang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan beliau (Dahlan) sebagai tersangka juga sedang kami dalami," ujar Yusril di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6). (Baca juga: Pengacara Dahlan Sebut Pemahaman Penyidik Kejaksaan Lemah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Yusril menegaskan bahwa persetujuan proyek multi years sudah bukan wilayah kuasa Dahlan. Sebab, dalam konteks administrasi negara, jika sudah serah terima jabatan kepada pejabat baru, maka pejabat yang baru tersebut memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek yang telah ada sebelumnya.
"Jadi tidak bisa disalahkan kepada Pak Dahlan yang dulu pernah mengusulkan, masa orang nggak boleh mengsulkan sesuatu," ujarnya.
Selain memberikan usulan terhadap skema multi years, Dahlan juga mengusulkan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan penambahan uang muka bagi kontraktor untuk mempercepat realisasi proyek.
Usul Dahlan tersebut diterima dan diterapkan saat Dahlan tak lagi jadi orang nomor satu di PLN. Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan diangkat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara. (Baca juga: Dahlan Sedih Staf Jadi Korban, Siap Ganti Biaya Mobil Listrik)
Karena itu menurut Yusril, Dahlan sama sekali tidak mengetahui bahwa suluruh usulan terhadap proyek tersebut disahkan oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu. "Sebagai Dirut PLN, sah saja beliau usulkan untuk dijadikan suatu perubahan dan belakang perubahan itu diterima," ujar Yusril.
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan terletak pada pengadaan lahan, tetapi pada pengadaan barang-barang proyek yang diambil alih oleh PLN setelah Dahlan menjabat sebagai Dirut. (Baca juga: Berstatus Tersangka, Dahlan Mengaku Hanya Pengusul Proyek) (pit)