Kebetulan usulan tersebut kemudian diterima dan diterapkan dalam proyek yang belakangan menjerat Dahlan ini. Menurut Yusril. Dahlan dua kali mengusulkan agar proyek tersebut didanai dengan sistem tahun jamak yakni pada Februari dan Agustus 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usul Dahlan tersebut diterima dan diterapkan saat Dahlan tak lagi jadi orang nomor satu di PLN. Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan diangkat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara. (Baca juga: Dahlan Sedih Staf Jadi Korban, Siap Ganti Biaya Mobil Listrik)
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan terletak pada pengadaan lahan, tetapi pada pengadaan barang-barang proyek yang diambil alih oleh PLN setelah Dahlan menjabat sebagai Dirut.
Karena itu Yusril menilai tanggung jawab proyek tidak berada pada Dahlan. "Banyak yang terjadi di luar jabatan pak Dahlan setelah bukan menjadi Dirut," kata Yusril. (Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka)
Hari ini Dahlan diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi kasus gardu induk PLN. Dalam pemeriksaan perdana ini Dahlan didampingi Yusril sebagai kuasa hukum.
Secara umum Yusril selaku kuasa hukum yakin bahwa Dahlan tidak menyalahi prosedur pelaksanaan proyek saat menjadi Direktur PLN.
"Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar dan tidak ada kerugian negara dan norma hukum yang dilanggar dalam kasus ini," katanya. (sur)