Percepat Proyek Gardu, Dahlan Minta DP Kontraktor Ditambah

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 15:30 WIB
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan proyek pengadan gardu induk dilaksanakan setelah kliennya tak lagi menjabat Direktur Utama PLN.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan, proyek pengadaan gardu induk PLN dilaksanakan setelah Dahlan Iskan tak lagi menjabat Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara. Kliennya itu hanya mengusulkan agar proyek tersebut dibiayai dengan skema tahun jamak (multiyears).

Kebetulan usulan tersebut kemudian diterima dan diterapkan dalam proyek yang belakangan menjerat Dahlan ini. Menurut Yusril. Dahlan dua kali mengusulkan agar proyek tersebut didanai dengan sistem tahun jamak yakni pada Februari dan Agustus 2011.

"Pada periode kepemimpinannya, anggaran yang dimiliki oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral sangat minim, sehingga pelaksanaannya akan memakan waktu lebih dari satu tahun," kata Yusril Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memberikan usulan terhadap skema multiyears, Dahlan juga mengusulkan kepada ESDM dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan penambahan uang muka bagi kontraktor untuk mempercepat realisasi proyek.

Usul Dahlan tersebut diterima dan diterapkan saat Dahlan tak lagi jadi orang nomor satu di PLN. Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan diangkat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara. (Baca juga: Dahlan Sedih Staf Jadi Korban, Siap Ganti Biaya Mobil Listrik)

Karena itu menurut Yusril, Dahlan sama sekali tidak mengetahui bahwa suluruh usulan terhadap proyek tersebut disahkan oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu. "Sebagai Dirut PLN, sah saja beliau usulkan untuk dijadikan suatu perubahan dan belakang perubahan itu diterima," ujar Yusril.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan terletak pada pengadaan lahan, tetapi pada pengadaan barang-barang proyek yang diambil alih oleh PLN setelah Dahlan menjabat sebagai Dirut.

Karena itu Yusril menilai tanggung jawab proyek tidak berada pada Dahlan. "Banyak yang terjadi di luar jabatan pak Dahlan setelah bukan menjadi Dirut," kata Yusril. (Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka)

Hari ini Dahlan diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi kasus gardu induk PLN. Dalam pemeriksaan perdana ini Dahlan didampingi Yusril sebagai kuasa hukum.

Secara umum Yusril selaku kuasa hukum yakin bahwa Dahlan tidak menyalahi prosedur pelaksanaan proyek saat menjadi Direktur PLN.

"Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar dan tidak ada kerugian negara dan norma hukum yang dilanggar dalam kasus ini," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER