Berstatus Tersangka, Dahlan Mengaku Hanya Pengusul Proyek

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 14:21 WIB
Kasus Gardu Induk yang menjerat Dahlan, Yusril mengatakan kliennya hanya sebagai pengusul proyek multi years setelah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Menteri BUMN Dahlan Iskan saat peluncuran Majalah BUMN Insight, (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan terhadap Dahlan berfokus pada status kliennya saat itu sebagai Direktur Utama PLN yang memiliki Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, Yusril mengatakan Dahlan hanya sebagai pihak pengusul di dalam pelaksanaan proyek Gardu Induk tersebut.

"Fokus pertanyaan adalah usulan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN waktu itu kepada menteri ESDM supaya proyek ini menjadi proyek multi years dengan pertimbangan berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam 1 tahun," ujar Yusril saat jeda pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6). (Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka)

Yusril mengatakan bahwa alasan usulan pelaksanaan proyek dilakukan secara multi years disebabkan ada beberapa faktor yaitu proses perizinan pengadaan lahan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan dan sulitnya mendapatkan lahan yang sesuai untuk lokasi Gardu Induk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan perdana kali ini, Dahlan juga dimintai keterangan soal motif lain mengapa proyek tersebut dijadikan proyek multi years. Dahlan mengaku bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara multi years, setelah sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral. (Baca juga: KPK Belum Diminta Ikut Tangani Tiga Kasus Dahlan)

"Jawaban Pak Dahlan sama, jadi memang pernah Februari 2011 pertama kali Dahlan usulkan kepada menteri ESDM supaya proyek ini dijadikan proyek multi years, lalu kemudian ada tambahan data dalam bulan Agustus untuk memperkuat usulan itu," ujar Yusril.

Yusril menuturkan terkait tanggung jawab pengadaan lahan pembangunan, Dahlan hanya mengusulkan kepada menteri ESDM untuk kemudian dilanjutkan kepada pemberi anggaran yaitu Kementerian Keuangan.

"Karena ada Permenkeu yang pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak dibolehkan proyek multi years itu, tapi kenyataannya untuk proyek itu memang tidak mungkin dilaksanakan tanpa multi years," ujar Yusril. (Baca juga: Cerita 'Pak Bos' Dahlan Iskan Pilih Yusril jadi Pengacaranya)

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Dahlan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dinilai menyebabkan mandeknya belasan proyek gardu.

"Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, 3 tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6). (Baca juga: Penyidik Prioritaskan Dahlan Sebelum Panggil Pihak Lain) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER