"Fokus pertanyaan adalah usulan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN waktu itu kepada menteri ESDM supaya proyek ini menjadi proyek multi years dengan pertimbangan berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam 1 tahun," ujar Yusril saat jeda pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6). (Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka)
Yusril mengatakan bahwa alasan usulan pelaksanaan proyek dilakukan secara multi years disebabkan ada beberapa faktor yaitu proses perizinan pengadaan lahan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan dan sulitnya mendapatkan lahan yang sesuai untuk lokasi Gardu Induk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban Pak Dahlan sama, jadi memang pernah Februari 2011 pertama kali Dahlan usulkan kepada menteri ESDM supaya proyek ini dijadikan proyek multi years, lalu kemudian ada tambahan data dalam bulan Agustus untuk memperkuat usulan itu," ujar Yusril.
"Karena ada Permenkeu yang pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak dibolehkan proyek multi years itu, tapi kenyataannya untuk proyek itu memang tidak mungkin dilaksanakan tanpa multi years," ujar Yusril. (Baca juga: Cerita 'Pak Bos' Dahlan Iskan Pilih Yusril jadi Pengacaranya)
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Dahlan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dinilai menyebabkan mandeknya belasan proyek gardu.
"Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, 3 tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6). (Baca juga: Penyidik Prioritaskan Dahlan Sebelum Panggil Pihak Lain) (pit)