Pengacara Dahlan Sebut Pemahaman Penyidik Kejaksaan Lemah

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 10:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat persoalan Gardu Induk terjadi, Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/6). (CNNIndonesia/ Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menilai kliennya tidak layak dijadikan tersangka. Menurut Yusril, ada pihak lain yang saat terjadinya kejadian memiliki kuasa atas proyek Gardu Induk periode 2011 hingga 2013.

"Beliau sudah tidak menjadi Dirut PLN. Jadi, kalau sudah bukan periode beliau lagi, bagaimana bisa dipertanggungjawabkan kepada beliau," kata Yusril ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi, Jakarta, Selasa (16/6).  (Lihat Juga: Didampingi Yusril, Dahlan Penuhi Panggilan Kejati DKI)

Yusril kemudian meminta agar penyidik semestinya lebih teliti dalam menangani kasus korupsi Gardu Induk, yang melibatkan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dikaji secara obyektif terkait periodesasinya. Sebagian ada pada masa Pak Dahlan dan pada saat bukan masa Pak Dahlan," kata dia menegaskan.

Oleh karena itu, atas sangkaan yang dituduhkan pada kliennya, Yusrik mengatakan pihak penyidik Kejaksaan lemah dalam memeriksa kasus tersebut. Alasannya, penyidik telah menggeneralisasi dan tidak memahami adanya periode tertentu dalam kepengurusan di PLN. (Lihat Juga: Cerita 'Pak Bos' Dahlan Iskan Pilih Yusril jadi Pengacaranya)

"Jadi, jika Pak Dahlan sudah tidak menjadi Dirut PLN, itu sudah serah terima. Tanggungjawab lantas ada di pejabat yang baru," ujarnya. (Baca Juga: Dahlan Iskan: Saya Merasa Bersalah Kalau 'Anak' Saya Nakal)

Selain itu, Yusril juga menilai Dahlan tidak bertanggungjawab atas mandeknya pelaksanaan proyek Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Alasannya, pada saat itu, anggaran PLN sudah tidak menggunakan dana dari APBN lagi.

"BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara, jadi tidak ada unsur pelanggaran prosedur dan jasa dalam proyek ini," kata Yusril.

Sementara itu, mengenai persoalan sangkaan atas 13 kontrak yang bermasalah, Yusril mengatakan hanya terdapat dua proyek Gardu Induk yang bermasalah. Terhambatnya realisasi proyek, kata Yusril, juga disebabkan oleh berhentinya anggaran dari pemerintah.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Dahlan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dinilai menyebabkan mandeknya belasan proyek gardu. (Baca Juga: Kejati Jatim Panggil Dahlan Iskan soal Laporan Hilangnya Aset)

"Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, 3 tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).

Lebih jauh, dalam mekanisme pembayaran, Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on site atau berdasar pembelian material.

"Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya.

Selain itu, Dahlan juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan.

"Kalau proyek multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER