"Masalahnya masih dalam proses pendalaman oleh Direktorat Pengawasan Internal. Kalau disimpulkan telah terjadi pelanggaran berat akan diserahkan kepada DPP," kata Ruki ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada proses ini, Ruki mengatakan, pimpinan akan lebih banyak mendengar rekomendasi dari DPP. Pimpinan akan memutuskan sanksi yang tepat diberikan berdasar rekomendasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia, karangan bunga tersebut membuat pimpinan KPK yang diketuai Ruki marah. Pimpinan lantas memerintahkan Pengawasan Internal di lembaga antikorupsi itu untuk menyelidiki pengirim karangan bunga. Mereka yang kedapatan terlibat dalam pengiriman karangan bunga yang menyindir pimpinan KPK akan dikenai sanksi.
Hubungan pimpinan dan pegawai KPK belakangan memang agak renggang terutama setelah Ruki memutuskan melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, yang lantas melimpahkan ke Mabes Polri. Keputusan pimpinan tersebut ditentang ratusan pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK lewat aksi damai di depan kantor lembaga antirasuah itu, 3 Maret 2015.
(Baca: Diancam Sanksi, Pegawai KPK Tantang Menteri Yuddy)
Pegawai KPK menyebut Ruki mengaku kalah dengan melepaskan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Dalam aksi demonstrasi itu, menandatangani petisi di atas kain putih sepanjang 20 meter berisi tiga tuntutan, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan; meminta pimpinan KPK megajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus Budi; dan meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK.
Salah seorang penyidik yang berasal dari Kejaksaan Agung sangat menyesalkan langkah pimpinan KPK di bawah Ruki. Penyidik yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, "Saya ingin berpesan kepada pemimpin di gedung ini, kami siap mati namun tak sanggup melihat para koruptor berkeliaran di luar sana." (rdk)