KPK Sidik Dua Kasus Korupsi Jero Wacik

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 11:45 WIB
Dua kasus tersebut adalah dugaan kasus pemerasan di Kementerian ESDM dan kasus korupsi Dana Operasional Menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5). (AntaraFoto/ Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dua kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dua kasus tersebut yakni dugaan kasus pemerasan di Kementerian ESDM dan kasus korupsi Dana Operasional Menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata.

Merujuk jadwal pemeriksaan komisi antirasuah yang diperoleh CNN Indonesia, tim penyidik kasus pemerasan memanggil satu pegawai negeri Kementerian ESDM, Arif Indarto. Saat Jero menjabat sebagai menteri, Arif berkedudukan sebagai mantan Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal Kementerian. Kini, Arif menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di kementerian yang sama.

Keterangan Arif dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri saat menjabat sebagai Menteri ESDM era pemerintahan SBY. (Baca Juga: KPK Panggil Empat Orang Bekas Anak Buah Jero Wacik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif. (Lihat Juga: Jero Wacik Bikin Demo Pencitraan dari Duit Korupsi ESDM)

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. 

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya dirinya. Akibat perbuatannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. (Lihat Juga: KPK Beberkan Modus Pemerasan Jero Wacik di Dua Kementerian)

Untuk kasus ini, penyidik KPK memeriksa empat pegawai negeri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebagai saksi. Mereka adalah Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata. Selain itu, penyidik juga memanggil Kasubdit Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Syakran Rudy.

Berdasar pantauan, Ketut Wiradinata dan Arif Indarto telah tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Jero pun disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER