KPK Janji Beri Bantuan Hukum untuk Penyelidik Aminudin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 15:58 WIB
Bantuan hukum terhadap penyidik KPK Aminudin dipastikan diberikan karena dia dilaporkan ke polisi saat menjalankan tugas sebagai penyidik.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). CNN Indonesia/Adhi WIcaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memberikan bantuan hukum kepada penyelidik lembaga antirasuah yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Aminudin. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bantuan hukum diberikan lantaran merujuk prosedur hukum dan regulasi yang ada.

"Lembaga akan memberi bantuan hukum, apalagi yang bersangkutan (Aminudin) dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai aparat penegak hukum," ujar Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (16/6).

Aminudin dilaporkan dengan dugaan menyalahgunakan wewenang dan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik. Dia dituding terlibat dalam pembuatan laporan hasil penyelidikan kasus korupsi pengadaan instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjerat bekas Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan ini menyusul diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh komisi antirasuah terhadap kliennya sekaligus penetapan tersangka korupsi instalasi PDAM tersebut. Ilham melalui Johnson mempermasalahkan dimulainya kembali penyidikan dengan bahan yang sama dengan yang telah digugurkan oleh sidang praperadilan.

Aminudin dilaporkan dengan dugaan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, dan Pasal 264 tentang pemalsuan akta autentik. Laporannya diterima dengan tanda bukti lapor nomor TBL/459/VI/2015/Bareskrim.

Pada 5  Juni 2015, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan ulang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah kepada Ilham pada tanggal 7 Mei 2014. Hakim Yuningtyas Upiek dalam sidang praperadilan yang diajukan Ilham menilai KPK tak memiliki dasar alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER