Dahlan selaku Dirut PLN mengaku hanya memberikan usulan kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral untuk kemudian diteruskan kepada Kemenkeu setelah melalui proses pertimbangan Menteri ESDM yang menjabat saat itu.
"Yang ada adalah usulan kepada Menteri ESDM, Menteri ESDM lah meneruskan untuk proyek multi years itu," ujar Yusril di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6). (Baca juga: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) telah menandatangani pakta integritas, jadi sebagai seorang top manajemen, Dahlan tidak harus memeriksa ke lapangan dan juga tidak menerima bukti secara materil. (Baca juga: Dahlan Iskan Disangka Rancang Gardu di Atas 17 Tanah Bertuan)
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa usulan proyek dengan skema multi years baru disetujui oleh Kemenkeu pada bulan November 2011 setelah Dahlan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 20 Oktober 2011.
Selain itu, selaku pimpinan tinggi, Dahlan hanya menerima dan memverifikasi laporan yang diterimanya. Berdasarkan pengalamannya, penyelesaian proyek Gardu Induk PLN tersebut membutuhkan waktu yang lama dan berkaitan banyaknya jumlah Gardu yang harus dibangun. (Baca juga: Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak)
"Jadi prosesnya berjalan, ada laporan dari bawah, bahwa telah ada yang selesai tanah itu, tapi selaku pimpinan tinggi tidak secara faktual turun kebawah, karena pejabat (pemberi laporan) itu juga sudah menandatangani pakta integritas," ujar Yusril.
Yusril mengatakan bahwa dana pembangunan Gardu Induk merupakan dana APBN dan pengadaan lahan dan pembangunan dilakukan oleh PLN. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan (hel)