Kelar Dicecar 79 Pertanyaan Selama 9 Jam, Dahlan Bungkam

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 19:34 WIB
Pertanyaan itu seputar status Dahlan Iskan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran dalam proyek tersebut.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/6). (CNNIndonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Dahlan Iskan terkait kasus proyek Gardu Induk tahun 2011-2013 akhirnya selesai dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan dicecar sebanyak 79 pertanyaan terkait statusnya sebagai Pemengang Kuasa Anggaran dalam proyek tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai tepat pukul 18.00 WIB.

Ketika keluar, Dahlan Iskan yang akrab dipanggil Pak Bos dalam lingkup Jawa Pos Grup, kelompok media yang dibesarkannya - bungkam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya terhadap hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra untuk memberi penjelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini dinyatakan sudah cukup dan kemudian pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan terhadap Dahlan. (Baca juga: Soal Beberapa Perkara yang Melilit 'Pak Bos' Dahlan Iskan)

"Pak Dahlan siap kapan saja untuk memenuhi panggilan, pokoknya Pak Dahlan koperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," ujar Yusril mendampingi Dahlan di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6)

Yusril menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kejaksaan masih terkait usulah Dahlan yaitu bagaimana proyek Gardu Induk menjadi proyek multi years. Dahlan, sebut Yusril, mempertimbangkan, jika proyek tersebut tidak menggunakan multi years, maka pembangunan Gardu Induk tersebut tidak terlaksana.

Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa selama Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN, tidak ada satupun kontrak dengan kontraktor proyek Gardu Induk yang di tanda tangani oleh Dahlan. "Pak Dahlan sebagai Dirut PLN menerima laporan dari bawahan, dan sebagai top manajemen tentu tidak langsung memeriksa kelapangan," ujar Yusril. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)

Yusril menuturkan bahwa usulan penggunaan skema multi years digunakan untuk memenuhi kebutuhan lahan proyek pembangunan Gardu Induk. Namun, persetujuan atas usulan tersebut baru disetujui Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral dan Kementerian Keuangan ketika Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebut dua masalah pokok yang menjerat Dahlan. Satu soal sistem multi years dan pembayaran konstruksi proyek. (Baca juga: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)

Menurut Kajati DKI Andi Toegarisman ada ketentuan lain adalah, terkait dengan pembangunan konstruksi. Dalam proyek gardu itu, Dahlan dijerat dengan bukti bahwa pembangunan kontruksi dilakukan berdasarkan dengan barang yang dibeli, padahal seharusnya pembayaran dilakukan berdasarkan perkembangan pembangunan konstruksi.

Untuk proyek penganggaran multiyears sendiri, kejaksaan menemukan jika Dahlan membangun proyek gardu di atas tanah yang tidak tuntas atau bermasalah. "Dari 21 gardu dibangun, empat belum beres. Ini rangkaian peristiwa yang utuh," ungkapnya.

BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER