Dahlan Tersandung Kasus Kedua: Mobil Listrik Mangkrak

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 07:32 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tak habis pikir karena pengadaan mobil listrik yang digagasnya pada era pemerintahan SBY kini berujung jadi perkara pidana.
Mantan Menteri BUMN Dahlan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/6). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan, Rabu (17/6). Hari ini ia diperiksa bukan untuk kasus gardu induk, melainkan sebagai saksi atas perkara mobil listrik. (Baca: Dahlan Iskan Diperiksa Lagi, Kali Ini Kasus Mobil Listrik)

Dahlan tak habis pikir pengadaan mobil listrik yang digagasnya pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berujung jadi perkara pidana. Kejaksaan Agung menduga ada yang tak beres dalam pengadaan 16 mobil listrik senilai lebih dari Rp 32 miliar itu.

Penyidik di Gedung Bundar menilai proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran hasil unit produksi tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. Atas arahan Dahlan, tiga Badan Usaha Milik Negara ditunjuk jadi sponsor pengadaan mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan 16 mobil elektrik sedianya digunakan untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Alih-alih menjadi transportasi ramah lingkungan untuk mengangkut para delegasi, mobil-mobil listrik itu malah tak berfungsi sebagaimana yang diharapkan dan pada akhirnya sebagian dihibahkan ke sejumlah universitas di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran CNN Indonesia, salah satu mobil listrik itu kini teronggok di samping gedung labolatorium Fakultas Teknologi Universitas Indonesia yang ada di Depok, Jawa Barat. Mobil itu sepenuhnya memiliki body dan kerangka Toyota Alphard berwarna hitam, namun dimotori mesin listrik.

Pihak kampus menyatakan mobil itu dihibahkan oleh pemerintah dalam kondisi sudah terpasang mesin listrik dan siap pakai. Namun kondisi mesin dan sinkronisasi motor listrik dengan torsi pada mobil mengalami sejumlah kendala sejak mobil itu dihibahkan.

Menurut seorang pejabat di laboratorium, mekanisme motor listrik yang disematkan pada mesin mobil belum bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan perputaran torsi mobil. Dalam hal ini, mobil berdasar percepatan manual telah dipaksa berfungsi untuk berjalan dengan mekanisme percepatan otomatis.

Persoalan teknis itu hanyalah satu dari serangkaian hal teknis lainnya yang belum terungkap. Setelah dilakukan uji coba di area kampus, mobil itu pada sejumlah situasi kedapatan melaju tersendat dan tidak bisa berjalan mundur. Hingga kini pihak kampus belum dapat membenahi problem serius pada mobil tersebut.

Uji kelayakan terhadap mobil listrik akhirnya terlunta lantaran pemerintah tak menyokong dengan bantuan dana. UI menyatakan mobil sepenuhnya dihibahkan untuk kepentingan riset dan penelitian meski diberikan dalam kondisi yang tak sempurna. Mobil itu kini teronggok di halaman sempit, tertutup sarung mobil berwarna silver.

"Mungkin tidak lama lagi akan jadi mobil sitaan," ujar sumber CNN Indonesia di UI.

Kejaksaan menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak di kampus-kampus yang mendapat jatah hibah mobil listrik. Mobil-mobil itu dihibahkan antara lain kepada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.

Mobil-mobil listrik dihibahkan lantaran telah menjadi 'produk gagal pamer' yang tak berfungsi sebagaimana mestinya. Atas nama pendidikan dan demi pengetahuan bangsa, sebagian mobil lantas dihibahkan kepada kalangan civitas akademika dengan harapan mereka bisa lebih mengelaborasi inovasi rancangan mobil ramah lingkungan –meski seret kucuran dana.

Mobil listrik sport Selo milik Dahlan Iskan yang mirip mobil mewah Lamborghini diparkir berdampingan dengan mobil listrik mirip Toyota Alphard di salah satu garasi di kawasan Nusa Dua, Bali, 2 Oktober 2013. Saat itu Dahlan masih menjabat sebagai Menteri BUMN. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Kejaksaan Agung telah menetapkan anak buah Dahlan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Dasep Darmadi. Atas arahan Dahlan, Agus telah memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik tersebut, sekaligus menunjuk PT Sarimas untuk mengerjakan proyek. (Baca: Dahlan Sedih Staf Jadi Korban, Siap Ganti Biaya Mobil Listrik)

Tiga BUMN yang dimaksud itu ialah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina. Dalam hal ini, BRI memesan empat bus listrik dan satu mobil jenis multipurpose vehicle, PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu MPV, dan Pertamina memesan enam MPV.

“Selain dihibahkan, ada juga sebagian mobil yang tersimpan di sebuah gudang. Mobil-mobil itu juga dalam kondisi tidak berfungsi," ujar Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin.

Mobil-mobil yang kini mangkrak itu kini menjadi sandungan bagi Dahlan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER